Kronologi Aipda Roni Rudapaksa & Bunuh 2 Gadis, Kini Oknum Polisi Ini Hadapi Ancaman Hukuman Mati

Kejadian ini bermula saat korban RP dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu 13 Februari 2021 sekitar pukul 16.20 WIB, untuk menanyakan barang

Editor: John Taena
TRIBUN-MEDAN.com/HO
Aipda Roni Syahputra, pelaku rudapaksa dan pembunuhan RP (21) dan AC (13). 

POS-KUPANG.COM - Seorang oknum anggota Polisi di Sumatera Utara terancam hukuman mati pasalnya merudapaksa dan membunuh dua orang gadis. 

Para korban masing-masing RP (21) dan AC (13), sementara pelakunya adalah Aipda Roni Syahputra (45), anggota Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. 

Kasus ini terungkap dalam sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin 21 Juni 2021.

Dikutip dari Tribun Medan, kasus pembunuhan yang dilakukan Aipda Roni ini terjadi pada Februari 2021 lalu.

Baca juga: Kecam Keras Oknum Polisi Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Anggota DPR: Tamparan Keras Untuk Institusi Polri

Kejadian ini bermula saat korban RP dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu 13 Februari 2021 sekitar pukul 16.20 WIB, untuk menanyakan barang titipan tahanan.

Aipda Roni yang saat itu bertugas piket jaga tahanan, langsung meminta nomor telepon RP, beralasan agar bisa membantu korban mencari barang titipan yang dimaksud.

Diketahui, Aipda Roni memang tertarik pada sosok RP.

Malamnya, ia menghubungi RP untuk mengajak bertemu.

Alasannya, ingin membicarakan soal barang titipan yang dicari RP.

Namun, RP menolak ajakan tersebut.

Baca juga: Trik Jitu Briptu II Hingga Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Polsek, Ancam Masukkan Korban ke Penjara

Tak berhenti sampai di situ, pada Sabtu 20 Februari 2021, Aipda Roni kembali menghubungi RP.

Ia sengaja berbohong mengaku sudah menemukan barang titipan RP, yaitu uang dan HP, agar korban bersedia diajak bertemu.

Ditemani AC, RP pun bersedia menemui Aipda Roni di Polres Pelabuhan Belawan.

Alih-alih berbicara di kantor Polres, Aipda Roni mengajak RP dan AC pergi naik mobil.

RP yang awalnya duduk di jok tengah, diminta pindah ke depan dengan alasan supaya lebih enak mengobrol.

“Masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil,” kata Jaksa meniru ucapan Aipda Roni, yang dikutip dari surat dakwaan pada Rabu 23 Juni 2021.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Kantor Polisi, Briptu II Terancam 15 Tahun Bui

Setelahnya, Aipda Roni lantas menarik tangan kiri RP dan sempat melakukan pelecehan seksual.

Korban pun menolak dan mencoba berontak.

AC yang sempat membentak Aipda Roni karena menyaksikan pelecehan itu, dipukul lehernya hingga kepala terbentur kursi tengah.

Selanjutnya, Aipda Roni langsung memborgol tangan RP dan AC.

Ia juga sengaja membekap mulut korban agar tidak bisa berteriak.

“Lalu menggunakan borgol (terdakwa) memukul dahi sekitar pelipis korban RP dan memborgol tangan kirinya."

"Terdakwa menarik secara paksa tangan kanan korban AC kemudian menyatukan kedua tangan korban,” ucap Jaksa.

Baca juga: Seorang Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Oknum Polisi di Ruang Polsek, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Mengutip Tribun Medan, kedua korban kemudian dibawa ke sebuah penginapan di daerah Padang Bulan.

"Ternyata dia membawa ke salah satu penginapan yang ada di daerah Padang Bulan," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, Jumat 26 Juni 2021.

Di penginapan tersebut, Aipda Roni mencoba merudapaksa RP.

Namun, ia kesal karena RP sedang datang bulan.

Tak mengurungkan niatnya, Aipda Roni justru merudapaksa AC.

Ia kemudian membawa dua korban pulang ke kediamannya di kawasan Rengah Pulau.

Di tengah perjalanan, Aipda Roni menghubungi sang istri agar dibukakan pintu pagar.

Saat tahu suaminya membawa dua gadis sambil diborgol dan dibekap, istri Aipda Roni bertanya.

Baca juga: Ditinggal Isteri Kerja di Luar Negeri,Pria Ini Nekad Rudapaksa Ponakan,Ketahuan Karena Korban Hamil

Namun, Aipda Roni mengancam akan membunuh sang istri jika banyak tanya.

Dilansir Tribun Medan, usai menyekap kedua korban di kamar belakang, Aipda Roni kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.

Sepulang dari piket, Minggu 21 Februari 2021 pagi, ia mendapati RP dan AC dalam kondisi lemas.

Tetapi, karena kondisi keduanya tak kunjung pulih, Aipda Roni memutuskan untuk menghabisi nyawa mereka dengan cara membekap.

Istri Aipda Roni yang menyaksikan pembunuhan itu tak bisa berbuat apa-apa karena diancam akan dibunuh.

Baca juga: Polisi Bunuh Istri Karena Masalah Keluarga

Setelah memastikan RP dan AC tewas, Aipda Roni membuang jenazah keduanya di tempat berbeda.

RP dibuang di Kabupaten Sergai dan ditemukan pada Senin 22 Februari 2021 pukul 01.50 WIB.

Sementara AC yang dibuang di Kecamatan Medan, Kota Medan ditemukan pada Senin 22 Februari 2021 pagi.

Sosok Aipda Roni

Aipda Roni Syahputra (45) baru bertugas di Polres Pelabuhan Belawan selama dua tahun.

Mengutip Tribun Medan, ia sempat bertugas di satuan Polres Toba dan Polsek Balige.

Seorang sumber di kepolisian mengatakan Aipda Roni dikenal sebagai sosok yang sering bermasalah.

Sumber tersebut diketahui merupakan rekan kerja Aipda Roni selama empat tahun di Polres Toba dan Polsek Balige.

Baca juga: PGRI Flores Timur Kecam Kasus Pembunuhan Guru oleh Orangtua Murid: Masuk Pembunuhan Berencana

"Sering bermasalah juga selama di Toba," katanya, Kamis 25 Februari 2021.

"Sering tidak masuk, sekali masuk udah dihukum," imbuhnya.

Sementara itu, di lingkungan tempat tinggalnya, Aipda Roni dikenal kurang bersosialisasi.

Tetangga Aipda Roni, Rudi, mengatakan pelaku pembunuhan tersebut tak pernah bergabung dengan warga sekitar.

"Dia kurang bersosial, yah paling kalau pulang kerja dia di rumah aja enggak pernah keluar gabung-gabung sama tetangga. Enggak perna lah pokoknya," ungkap Rudi, Sabtu 27 Februari 2021, dilansir Tribun Medan.

Hal serupa juga disampaikan Slamet Riadi, yang juga tetangga Aipda Roni.

Baca juga: Keluarga Korban Ikuti Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa YAW oleh Tinus Tanaem

Selama hampir satu tahun mengontrak di lingkungan 19, Aipda Roni tak pernah berbicara dengan tetangga.

"Enggak pernah duduk-duduk di sini," katanya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk/Sally Siahaan/Arjuna Bakkara)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KRONOLOGI Aipda Roni Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis, Istri Tahu Perbuatannya, tapi Diancam 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved