Kronologi Aipda Roni Rudapaksa & Bunuh 2 Gadis, Kini Oknum Polisi Ini Hadapi Ancaman Hukuman Mati

Kejadian ini bermula saat korban RP dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu 13 Februari 2021 sekitar pukul 16.20 WIB, untuk menanyakan barang

Editor: John Taena
TRIBUN-MEDAN.com/HO
Aipda Roni Syahputra, pelaku rudapaksa dan pembunuhan RP (21) dan AC (13). 

"Sering tidak masuk, sekali masuk udah dihukum," imbuhnya.

Sementara itu, di lingkungan tempat tinggalnya, Aipda Roni dikenal kurang bersosialisasi.

Tetangga Aipda Roni, Rudi, mengatakan pelaku pembunuhan tersebut tak pernah bergabung dengan warga sekitar.

"Dia kurang bersosial, yah paling kalau pulang kerja dia di rumah aja enggak pernah keluar gabung-gabung sama tetangga. Enggak perna lah pokoknya," ungkap Rudi, Sabtu 27 Februari 2021, dilansir Tribun Medan.

Hal serupa juga disampaikan Slamet Riadi, yang juga tetangga Aipda Roni.

Baca juga: Keluarga Korban Ikuti Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa YAW oleh Tinus Tanaem

Selama hampir satu tahun mengontrak di lingkungan 19, Aipda Roni tak pernah berbicara dengan tetangga.

"Enggak pernah duduk-duduk di sini," katanya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk/Sally Siahaan/Arjuna Bakkara)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KRONOLOGI Aipda Roni Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis, Istri Tahu Perbuatannya, tapi Diancam 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved