Hendrikus Ara, SH, MH Bicara Hakim Bersih dan Profesional: Pecat Hakim yang Selingkuh (Selesai)

KOORDINATOR Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI NTT, Hendrikus Ara SH, MH mengatakan, hakim yang melanggar kode etik akan dikenakan sanksi

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Ketua KY NTT, Hendrikus Ara 

POS-KUPANG.COM - KOORDINATOR Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Nusa Tenggara Timur ( NTT), Hendrikus Ara SH, MH mengatakan, hakim yang terbukti melanggar kode etik akan dikenakan sanksi.

"Sanksi ringan itu teguran lisan dan tertulis. Sanksi sedang itu juga teguran tertulis. Sanksi ringan itu pernyataan tidak puas. Kalau sanksi berat itu pemecatan, pemberhentian dengan tidak hormat. Kalau pemberhentian dengan tidak hormat itu tanpa uang pensiun," kata Hendrikus dalam acara Ngobrol Asyik Bersama Pos Kupang, Rabu, 23 Juni 2021.

Hendrikus juga membeberkan sejumlah hakim di NTT yang melakukan pelanggaran kode etik. Berikut ini petikan wawancara lanjutan jurnalis Pos Kupang Novemi Leo dengan Hendrikus:

Apakah Komisi Yudisial pernah memecat hakim di NTT?

Komisi Yudisial NTT itu memproses tapi yang berwenang memecat itu hanya Majelis Kehormatan Hakim. Yang saya catat itu dari tahun 2010 itu ada empat. Tahun 2010 itu ada pemberhentian salah seorang hakim di PN Kupang karena dia menyidangkan perkara yang di situ ada keluarganya.

Baca juga: Ricuh, Kecewa Vonis Hakim Pendukung Rizieq Shihab Bentrok dengan Polisi, Ratusan Orang Diamankan

 

Tahun 2015 hakim di PN Rote Ndao. Itu ketua, kasus perselingkuhan. Tahun 2018 itu salah satu hakim di PN Kupang yang diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. Dia tidak hadir. Kami dengar dia mengajukan pensiun dini.

Tahun 2019 hakim di PN Lembata yang dijatuhi sanksi hukuman berat yakni penurunan pangkat selama tiga tahun. Itu kasusnya dia memberi konsultasi kepada para pihak yang berperkara.

Dari 4 kasus itu, apakah laporan masyarakat atau temuan Komisi Yudisial?

Itu laporan masyarakat.

Apakah ada larangan bahwa hakim tidak boleh bermain media sosial?

Kalau yang saya ikuti, medsos itu sudah jadi bagian dari kehidupan kita. Jadi yang dilarang itu dia bermedsos lalu mengomentari perkara.

Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Yang Potong Hukuman 6 Tahun Penjara Pada Jaksa Pinangki, Selengkapnya Di Sini

Bagaimana peran Komisi Yudisial terkait kasus hibah tanah Pemkot Kupang yang viral di media sosial? Diduga ada hakim yang terlibat?

Setelah dihubungi oleh berbagai pihak, saya sampaikan kalau ada dugaan mana dokumennya? Ini dokumen saya. Setelah ramai kita juga sudah punya dokumen telaah khusus tentang itu.

Setelah putusan itu saya kirim telaah itu ke Biro Pengawasan Hakim di Jakarta. Lalu dari Biro Pengawasan Hakim turun untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kami ini penegak etik bukan penegak hukum. Kami bekerja dalam diam dan harus terukur.

Ketika ada laporan, apakah Komisi Uudisial bisa memberikan perkembangan informasi kepada masyarakat?

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved