Habib Rizieq Shihab Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Kaget Hakim Tawarkan Opsi Grasi Presiden
Habib Rizieq Shihab dengan tegas menolak vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya terkait kasus kerumunan
Habib Rizieq Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Heran Hakim Tawarkan Opsi Grasi ke Presiden Jokowi
POS-KUPANG.COM - Habib Rizieq Shihab dengan tegas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya terkait kasus kerumunan.
Habib Rizieq pun langsung menyatakan atas vonis tersebut.
"Saya menolak keputusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Habib Rizieq Shihab tak lama setelah vonis dijatuhkan.
Sebelumnya, majelis hakim memberikan opsi kepada Rizieq untuk mengajukan grasi ke presiden.
Hal itu diungkapkan hakim setelah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Mengaku Kasar Pada Jaksa: Tapi Itu Hanya di Ruang Sidang, Kalau Di Luar?
"Sesuai Pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Hakim Ketua Khadwanto.
"Ketiga, mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," imbuh Khadwanto.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggapi opsi yang diberikan majelis hakim kepada kliennya setelah sidang vonis terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor.
Majelis hakim opsi kepada Rizieq untuk mengajukan permohonan pengampunan atau grasi kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut Aziz, opsi itu unik.
Sebab, kasus pelanggaran protokol kesehatan harus meminta grasi kepada presiden.
Baca juga: Sidang Duplik, Habib Rizieq Singgung Disparitas Hukum dalam Rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung
"Ini unik, saya belum bisa berkomentar lebih lanjut. Tapi, patut dicatat ini menarik ketika ada majelis hakim dalam satu kasus yang katanya kasus prokes dan pidana, tapi ada embel-embel meminta grasi ke Presiden," ujar Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur
Aziz mengajak para ahli hukum untuk berkomentar apakah opsi itu lazim atau tidak.
"Kami kaget juga, tapi Rizieq dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding," ujar Aziz.
Kasus vonis Habib Rizieq Shihab ini mendapat atensi dari pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda.
Abu Janda berkomentar tentang vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.
Habib Rizieq Shihab akhirnya divonis 4 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Habib Rizieq terbukti bersalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021) tersebut.
Baca juga: Sidang Duplik Habib Rizieq, Nasehati JPU hingga Ungkap Makna Keadilan dalam Hukum, Adagium Aneh?
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Khadwanto, Kamis (24/6/2021).
Habib Rizieq dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana saat menyatakan dirinya sehat meski hasil tes PCR menunjukkan positif Covid-19.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara.
"Putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (24/6/2021)," ujar Khadwanto.
Pertimbangan meringankan bagi Habib Rizieq yakni ada tanggungan keluarga dan seorang guru agama, sehingga diharapkan bisa menunjukkan kelakuan yang baik ke depannya.
Sementara pertimbangan memberatkan karena dianggap meresahkan warga, karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi covid-19.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Ngotot, Sebut Dakwaan JPU Tak Terbukti, Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
Sementara itu, Abu Janda dalam postingan Instagramnya mengunggah kolase foto Basuki Tjahaja Purnama dan Habib Rizieq saat duduk di bangku persidangan.
Dalam foto itu, tertera vonis yang diberikan kepada Ahok dua tahun sedangkan vonis kepada Habib Rizieq empat tahun.
"Tok tok! karma itu memang suka 2x lipet," tulis Abu Janda dalam postingan itu.
Berita terkait Habib Rizieq Shihab
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bandingkan Vonis Ahok dan Habib Rizieq, Abu Janda: Karma Itu Memang Suka Dua Kali Lipat