Habib Rizieq Shihab Ngotot, Sebut Dakwaan JPU Tak Terbukti, Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Bebas

Habib Rizieq Shihab, terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, membacakan sendiri pleidoinya dalam sidang lanjutan kasus tersebut di PN Jakarta Timur.

Editor: Frans Krowin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS/HERUDIN Habib Rizieq Shihab minta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas atas dirinya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 10 Juni 2021. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab, terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, membacakan sendiri pleidoinya dalam sidang lanjutan kasus tersebut di PN Jakarta Timur.

Dalam nota pembelaannya, Habib Rizieq Shihab membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor.

Rizieq Shihab menyatakan bahwa ketiga dakwaan yang disangkakan padanya tidak terbukti, sehingga Majelis Hakim diminta menjatuhkan vonis bebas padanya.

"Ayat ini dengan jelas menggunakan kata menyiarkan, bukan menyatakan. Sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan dalam ayat ini, karena terdakwa tidak pernah melakukan penyiaran," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 10 Juni 2021.

Pernyataan dimaksud Rizieq Shihab, yakni saat dia menyebut dirinya dalam kondisi sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu, menurut Rizieq pernyataannya bukan kebohongan.

Meski hasil tes swab PCR-nya menyatakan terkonfirmasi Covid-19 dia tidak menyebut dirinya negatif Covid-19, hanya dalam keadaan sehat berdasarkan kondisi fisik dirasakan saat dirawat.

Pernyataan tersebut juga tidak disiarkan, hanya disampaikan kepada pihak keluarga dan tim dokter RS UMMI Bogor yang menanyakan bagaimana kondisi fisiknya setelah menjalani rawat inap.

"Sementara saat itu belum ada hasil tes swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa positif Covid-19, sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini," ujarnya.

Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). (TribunJakarta/Bima Putra)

Rizieq juga membantah pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar yang disangkakan JPU terhadapnya pada dakwaan kedua perkara tes swab RS UMMI Bogor.

Dikatakannya, unsur pasal sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara, tidak terbukti.

"Saat Walikota Bogor Bima Arya dan Satgas Covid Kota Bogor datang ke RS UMMI disambut hangat oleh RS UMMI maupun Keluarga saya yang diwakili oleh Habib Hanif Alattas, dan ini diakui sendiri oleh Wali Kota Bogor Bima Arya," tuturnya.

Rizieq mengatakan pihaknya tidak menolak permintaan Satgas Covid-19 Kota Bogor agar dilakukan tes swab PCR terhadapnya, pun dalam hal ini tes swab dilakukan Tim Mer-C.

Dia berpendapat pihak RS UMMI Bogor juga tidak menghalangi upaya penanganan pandemi Covid-19 karena melaporkan kondisi pasien terkait Covid-19 ke Dinkes Kota Bogor dan Kementerian Kesehatan.

"Sehingga Walikota Bogor dan Satgas Covidnya bisa kapan saja melihat dan memeriksa serta mendapatkan laporan tentang saya dari Dinkes Kota Bogor, tanpa mesti datang ke RS UMMI," lanjut Rizieq.

Baca juga: Polisi Amankan Lima Orang Saat Sidang Tuntutan Rizieq Shihab,Curiga Keliling PN Jakarta Timur 4 Kali

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Kembali Sebut Ahok Penista Agama, Ungkap Penyebab Pindah ke Arab Saudi

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Sebut Ada Ulama Gadungan Bikin Fatwa Sesat, Singgung Murka Pendukung Ahok

Dalam pleidoi setebal 131 halaman yang dibuatnya dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan Rizieq juga membantah pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dakwaan ketiga JPU.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved