Idul Adha 2021

Resmi, Pemerintah Larang Sholat Idul Adha di Lapangan dan Masjid di Zona Merah dan Orange

Resmi, Pemerintah larang Sholat Idul Adha di lapangan dan masjid di Zona Merah dan Orange

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG. COM/ROBERT ROPO
Resmi, Pemerintah Larang Sholat Idul Adha di Lapangan dan Masjid di Zona Merah dan Orange 

Resmi, Pemerintah Larang Sholat Idul Adha di Lapangan dan Masjid di Zona Merah dan Orange

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi melarang pelaksanaan Sholat Idul Adha di lapangan terbuka dan masjid.

Larangan itu termaktub dalam surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021 ini sekaligus panduan pelaksanaan Sholat Idul Adha 2021 dan pelaksanaan kurban di tengah melonjaknya kasus positif Covid-19 di Indonesia.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul adha dan pelaksanaan qurban 1442 H," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, kemarin.

Baca juga: Konvoi Malam Takbiran Tidak Ditiadakan, Sholat Idul Adha di Lapangan Puspenmas Soe

Baca juga: Bukan Islam, Ruben Onsu dan Bertrand Antolin Sediakan Hewan Kurban Saat Idul Adha, Ini Alasannya

SE menyebutkan, salat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala ditiadakan untuk daerah zona merah dan oranye.

Sementara untuk zona di luar merah atau oranye, salat Idul /adha wajib menerapkan protocol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Menurut Yaqut, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," tutur Yaqut. 

Baca juga: Anda Makan Daging Kambing Saat Idul Adha? Ini Tips Hilangkan Bau Mulut, Yakin Mujarab!

Baca juga: Kalender 2021: Catat Tanggal Cantik, Daftar Hari Libur, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Ramadhan

Surat Edaran Menag:

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan
sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved