Kajari TTU "Warning" Rekanan yang Mengaku Dibekingi APH demi Menangkan Proyek

pekerjaan itu milik dia sehingga nanti dia menang. Karena, dia dibekingi oleh aparat penegak hukum,

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M.H 

Kajari TTU "Warning" Rekanan yang Mengaku Dibekingi APH demi Menangkan Proyek

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H, memberikan peringatan kepada Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) atau kepala maupun Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang mengatasnamakan aparat penegak hukum untuk memenangkan proyek di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

"Terkait dengan pengadaan barang dan jasa, lebih khususnya kegiatan yang kami dampingi yaitu pembangunan jembatan Naen. Saya mendengar isu, informasi-informasi dari masyarakat, kalau ada oknum tertentu yang sudah mengklaim, bahwa pekerjaan itu milik dia sehingga nanti dia menang. Karena, dia dibekingi oleh aparat penegak hukum," bebernya, Rabu, 23 Juni 2021.

Dikatakan Robert, pimpinan dan jajaran Kejari Timor Tengah Utara sudah berkomitmen untuk tidak kongkalikong permainan proyek 

Tidak hanya itu, Robert  juga menegaskan bahwa, dirinya telah memperingatkan aparat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) untuk tidak mengintervensi pelaksanaan tender dan pengerjaan proyek pembangunan di Kabupaten TTU.

Baca juga: DPO Kasus Korupsi Ditangkap, Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT Apresiasi Kinerja Kejari TTU

"Tidak akan dan itu saya omong bukan retorika tetapi ini komitmen saya dan seluruh anggota saya. Tidak pernah saya atau bawahan saya menitipkan rekanan atau pengusaha untuk dimenangkan. Itu saya punya mulut dan saya pastikan itu. Jika itu terjadi, laporkan kepada saya. Saya akan tindak tegas," tegasnya.

Menindaklanjuti beredarnya isu tersebut, dirinya memanggil para ULP dan PPK untuk memberikan peringatan kepada mereka.

Ia juga menjelaskan kepada para pihak untuk melaporkan  kepada dirinya apabila ditemukan oknum aparat hukum khususnya Kejari TTU dan Kejati yang mengintervensi atau membackup pelaksanaan tender dan pengerjaan proyek.

Lebih lanjut disampaikan Robert, dirinya berkomitmen untuk menindak tegas seluruh bawahannya yang bermain  proyek dan mengintervensi pelaksanaan proyek.

Baca juga: Berkas Rampung, Kejari TTU Segera Limpahkan Perkara Korupsi Dana Desa Naekake B

Robert berharap, penyedia barang dan jasa memroses hal ini secara profesional. Sehingga rekanan yang dihasilkan adalah yang profesional yang dapat membangun negeri ini dengan baik. (*)

Berita Kabupaten TTU Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved