Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Diberi 3 Opsi Banding hingga Grasi, Kuasa Hukum Kaget

Usai memberikan vonis hukuman empat tahun penjara, terdakwa Rizieq Shihab diberika tiga opsi oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Editor: John Taena
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab (MRS), terdakwa kasus swab Rizieq di RS Ummi saat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021. 

POS-KUPANG.COM - Rizieq Shihab dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas kasus swab Rizieq di RS Ummi.

Alasannya terdakwa Rizieq Shihab telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ricuh, Kecewa Vonis Hakim Pendukung Rizieq Shihab Bentrok dengan Polisi, Ratusan Orang Diamankan

Usai memberikan vonis hukuman empat tahun penjara, terdakwa Rizieq Shihab diberika tiga opsi oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ketiga opsi yang diberikan kepada terdakwa dalam sidang yang digelar pada Kamis 24 Juni 2021 itu antara lain, opsi untuk menolak putusan.

Selain itu mengajukan banding hingga memohon pengampunan kepada Presiden Joko Widodo, atau grasi.

"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim," jelas Hakim ketua Khadwanto dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis 24 Juni 2021.

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Rizieq Shihab Nyatakan Banding, Simpatisan Ricuh, Polisi Amankan Pria Bersajam

Dikatakan Khadwanto, "Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak." 

Khadwanto menguraikan, "Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak."

"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi," tandasnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Segera Divonis, Aziz Yanuar Bilang: Kami Sudah Berusaha, Tapi Hakim Yang Memutuskan

Rizieq Nyatakan Banding

Mendengar tiga opsi yang diberikan majelis hakim, Rizieq pun tegas memilih untuk banding.

Ada beberapa hal yang membuat Rizieq memutuskan untuk banding.

Di antaranya tidak adanya saksi ahli forensik yang dihadirkan selama persidangan.

Selain itu menurut Rizieq tidak ada bukti autentik tentang Pasal 14 Ayat 1.

Baca juga: Selebaran Jawa Barat Bergerak Untuk IB Habib Rizieq Shihab Beredar Luas, AzizYanuar Mengaku Tak Tahu

"Di antaranya jaksa mengajukan saksi ahli forensik, padahal di persidangan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada, tidak ada bukti autentik tentang Pasal 14 ayat 1."

"Jadi dengan dua alasan tadi, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," kata Rizieq.

Kuasa Hukum Mengaku Kaget Atas Tawaran Grasi

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, menanggapi pilihan tidak mengajukan grasi, anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan belum bisa memastikan alasan ketiga kliennya menolak pilihan mengajukan grasi.

"Itu kebijakan dan kebijaksanaan dari Habib Rizieq, Habib Hanif, serta dr. Andi Tatat. Jadi saya belum tanya tadi kenapa seperti itu," kata Aziz saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Mengaku Kasar Pada Jaksa: Tapi Itu Hanya di Ruang Sidang, Kalau Di Luar?

Namun dia menilai pilihan grasi yang diberikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman dalam kasus RS UMMI Bogor sebagai hal unik.

Menurutnya grasi yang merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan kepada terpidana dari Presiden tak lazim dalam perkara pidana.

Baca juga: Fakta Budi Gunawan Bertemu Rizieq Shihab di Arab Saudi, Pledoi SInggung Tito Karnavian hingga Ahok

Aziz Yanuar, anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin 14 Juni 2021.
Aziz Yanuar, anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin 14 Juni 2021. (Rizki Sandi Saputra)

"Ini unik, saya belum bisa berkomentar lebih lanjut."

"Tapi, patut dicatat ini menarik ketika ada majelis hakim dalam satu kasus yang katanya kasus prokes dan pidana tapi ada embel-embel meminta grasi ke Presiden," ujarnya.

Perbandingan Majelis Hakim dimaksud Aziz yakni Majelis yang mengadili perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Dalam putusan kedua perkara, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, dengan anggota M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief tidak memberikan pilihan kepada Rizieq untuk mengajukan grasi.

Baca juga: Alasan Sukmawati Soekarnoputri Laporkan Rizieq Shihab ke Polisi

Pada sidang putusan perkara Petamburan dan Megamendung Suparman Nyompa hanya memberikan pilihan menerima putusan, menolak atau banding, dan pikir-pikir selama tujuh hari.

"Biar para ahli hukum yang berkomentar apakah ini lazim (pilihan mengajukan grasi) ini lazim atau tidak," ujar Aziz.

"Tapi kita kaget juga. Tapi Habib dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding," tuturnya menambahkan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Bima Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Beri 3 Opsi, Banding hingga Mohon Pengampunan Presiden

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved