Divonis 4 Tahun, Rizieq Shihab Nyatakan Banding, Simpatisan Ricuh, Polisi Amankan Pria Bersajam

Divonis 4 tahun, Rizieq Shihab nyatakan banding, simpatisan ricuh, Polisi amankan pria bersajam

Editor: Adiana Ahmad
tribunnews.com/rizky sandi saputra
Divonis 4 tahun, Rizieq Shihab nyatakan banding, simpatisan ricuh, polisi amankan pria bersenjata tajam (bersajam) 

Divonis 4 Tahun, Rizieq Shihab Nyatakan Banding, Simpatisan Ricuh, Polisi Amankan Pria Bersajam

POS-KUPANG.COM - Kenyataan pahit harus kembali diterima mantan Imam Besar FPI, Hbib Rizieq Shihab.

Dalam sidang di Pengadilan Jakarta Timur dengan agenda pembacaan vonis Kasus hasil swab tes RS UMMI Bogor, Kamis 24 Juni 2021, Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara. 

Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut Rizieq Shihab 6 tahun penjara

Selain Rizieq Shihab, kasus tersebut juga menyeret sang menantu Muhammad Hanif Alttas dan Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Dalam tuntutan jaksa, rizieq Shihab dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya.

Sementara itu, Hanif Alattas dan Andi Tatat sama-sama dituntut dua tahun penjara, dilansir Tribunnews.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hanif terbukti turut serta menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.

Sama halnya dengan Andi Tatat.

Tak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq Shihab langsung menyatakan banding. 

Sementara simpatisan Rizieq Shihab yang tak terima dengan vonis tersebut sempat ricuh dengan polisi. 

Dalam kericuhan tersebut, polisi mengamankan pria bersenjata tajam ( bersajam ). 

Berikut Tribunnews rangkum fakta-fakta sidang vonis Rizieq Shihab yang digelar Kamis:

1. Divonis Empat Tahun Penjara

Live sidang vonis <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/rizieq-shihab' title='Rizieq Shihab'>Rizieq Shihab</a>, Kamis (24/6/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved