Di Sumba Barat, Tim Pengawasan dan Penertiban BBM Datangi Pedagang BBM Eceran, Ini Tujuannya

Tim pengawasan dan penertiban BBM yang dipimpin Kepala Bagian energi dan sumba daya mineral (ESDM) Setda Sumba Barat, Grace Ora, SSi  kembali m

Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen
pk/petrus piter
Foto Kabag ESDM Setda Sumba Barat, Grace Ora, SSi bersama tim pengawasan dan penertiban BBM kembali turun lapangan menemui pedagang bbm eceran, Rabu, 23 Juni 2021 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Tim pengawasan dan penertiban BBM yang dipimpin Kepala Bagian energi dan sumba daya mineral (ESDM) Setda Sumba Barat, Grace Ora, SSi  kembali mendatangi para pedagang BBM eceran di jalan negara di km 3 kota Waikabubak, Sumba Barat, Rabu 23 Juni 2021  pagi.

Kedatangan tim pengawasan dan penertiban tersebut adalah untuk bertemu para pedagang yang berjualan BBM  eceran disepanjang jalan negara dalam radius 1 km dari SPBU km 3 Kota Waikabubak.

Tim   memberi arahan agar para pedagang tidak boleh berjualan BBM jenis apapaun pada arel 1km. Silahkan berjualan BBM khusus pertamax diatas radius 1 km dari SPBU. Sedangkan premium tidak boleh berjualan.

Seperti disaksikan POS-KUPANG.COM, Rabu 23 Juni 2021 pagi, tim pengawasan dan penertiban BBM  dipimpin Kepala Bagian ESDM Setda Sumba Barat, Grace Ora, SSi mendatangi satu persatu para pedagang BBM eceran bensin dan pertamax yang berjualan disepanjang jalan negara dalam jarak 1 km dari SPBU km 3. Kepada pedagang BBM eceran,    Kabag ESDM  Setda  Sumba Barat, Grace Ora, SSi mengatakan, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H telah mengeluarkan surat edaran tanggal 25 Mei 2021 tentang pengendalian BBM.

Isi Surat yakni pembatasan pengisian BBM yakni  untuk kendaraan roda dua dan roda tiga hanya bisa mengisi 3  liter per hari, kendaraan roda empat berplat nomor hitam berhak mengisi 20 liter per hari dan kendaraan angkutan umum berplat nomor kuning berhak mengisi bensin 30 liter perhari.

Dan khusus pedagang BBM eceran dalam radius 1 km dari SPBU tidak boleh berjualan sama sekali jenis BBM apapun. Diatas radius 1 km dari SPBU, silahkan berjualan BBM tetapi hanya BBM jenis pertamax. Sedangkan BBM jenis premium (pertamax) tidak boleh sama sekali.

Baca juga: DPRD Sumba Barat Dukung Pemerintah Tertib Pedagang BBM Eceran

Foto Kabag ESDM Setda Sumba Barat, Grace Ora, SSi bersama tim pengawasan dan penertiban BBM kembali turun lapangan menemui pedagang bbm eceran, Rabu, 23 Juni 2021
Foto Kabag ESDM Setda Sumba Barat, Grace Ora, SSi bersama tim pengawasan dan penertiban BBM kembali turun lapangan menemui pedagang bbm eceran, Rabu, 23 Juni 2021 (pk/petrus piter)

Dihadapan pedagang  BBM eceran, ia menegaskan, sudah beberapa kali datang bertemu bapa dan mama pedagang eceran ini dan sudah menjelaskan tentang larangan berjualan BBM dan lokosi serta jenis BBM yang boleh dijual.

Karena itu, ke depan, tim pemerintah akan datang lagi  dan tidak lagi memberi arahan tetapi langsung menindak menertibkan BBM bila bapa dan mama masih berjualan premium dan berjualan BBM jenis pertamax dalam radius 1 km.

Karenanya tim berharap bapa mama pedagang eceran mematuhi permintaan pemerintah demi kebaikan bersama daerah ini.(pet)

Berita Sumba Barat lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved