Polres Manggarai Barat Limpah Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Pencurian
Pihak Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencurian
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pihak Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencurian, Rabu 23 Juni 2021.
Pelaku dalam kasus ini berjumlah 4 orang di antaranya, FIT (25), KAN (17), RN (22) dan DJ (20). Mereka melancarkan aksinya di berbagai tempat di Kabupaten Mabar.
"Pelimpahan tahap dua sudah dilaksanakan," kata Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K.
Diakuinya, pihak penyidik telah melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Baca juga: Polres Manggarai Barat Akan Rilis Kasus Pencurian Antarprovinsi dan Dugaan Korupsi Dana Desa
Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus pencabulan tersebut dilakukan, setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Tim Jatanras Satreskrim Polres Mabar, Selasa (2/2/2021).
Tim Jatanras Komodo Satuan Reserse kriminal Polres Manggarai Barat yang dipimpin oleh AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos mengamankan para pelaku yang melancarkan aksinya di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Mabar.
Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim, Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K mengatakan, sebanyak empat pelaku ditangkap di empat lokasi berbeda.
Baca juga: Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Labuan Bajo, Polisi Segera Periksa Saksi-saksi
"Empat pria ini masing-masing berinisial FIT (25), KAN (17), RN (22) dan DJ (20)," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K dalam siaran pers yang diterima POS-KUPANG.COM.
Dikatakannya, pengungkapan kasus curanmor tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan juga aksi para pelaku dinilai sangat meresahkan
"Salah satu pelaku berinisial FIT (25) kita tangkap di depan Hotel Sunrise, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dari penangkapan itu berkembang sehingga kami berhasil menangkap tiga orang pelaku,” kata Kasat Reskrim.
Mantan Kapolsek Lembor ini melanjutkan, pelaku lainnya yakni KAN (17), RN (22) dan DJ (20) diamankan di kediamannya masing-masing.
Baca juga: Kronologi Lengkap: Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Labuan Bajo
Dari keterangan pelaku kepada polisi, mereka sudah melakukan aksi yang sama di beberapa tempat. Lima TKP di antaranya berada di Waekesambi, Desa Batu Cermin; Sernaru, Kelurahan Waekalambu; Pasar Baru, Desa Gorontalo; Puncak Waringin, Kelurahan Labuan Bajo; Bandara, Desa Batu Cermin dan dua TKP di Waemata, Desa Gorontalo Kecamatan Komodo.
"Dari hasil pengembangan, kami menemukan sebanyak tujuh unit sepada motor dengan merk yang sama yakni Honda Supra X 125 berbagai warna, yang mana ketujuh unit sepeda motor ini adalah merupakan hasil curian yang mereka lakukan di wilayah Kota Labuan Bajo," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-manggarai-barat.jpg)