Rabu, 3 Juni 2026

Polres Manggarai Barat Limpah Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Pencurian

Pihak Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencurian

Tayang:
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K 

Lanjut AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos. mengatakan, kepada masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap kendaraannya. Pastikan kendaraan berada di tempat yang aman dan terkunci. 

"Bila perlu gunakan kunci ganda, supaya lebih aman lagi silahkan pasang alarm," imbaunya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (*)

Berita Manggarai Barat Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved