Politisi PAN Heran, Jabatan Presiden 2 Periode Jokowi Pun Tolak 3 Kali Menjabat, Kok Ada yang Nekad?
Wacana presiden tiga periode kini terus mencuat. Bahkan ada elit politik yang nekad pasang badan untuk menggolkan Jokowi 3 periode.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Wacana presiden tiga periode kini terus mencuat. Bahkan ada elit politik yang nekad pasang badan untuk menggolkan Jokowi 3 periode.
Hal ini menjadi sorotan Politisi PAN, Guspardi Gaus yang saat ini mengemban tugas sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN.
Guspardi Gaus menyatakan keheranannya, karena masih ada upaya pihak tertentu untuk mengusung Joko Widodo menjadi presiden 3 periode.
Ironisnya lagi, yang melontarkan pikiran tersebut adalah para elit politik yang sesungguhnya paham akan marwah UUD 1945.
Baca juga: Kader PAN Ini Gugat Presiden Jokowi 2,6 Triliun, Sekretaris Jenderal PAN Angkat Bicara, Kasus Apa?
Padahal Joko Widodo secara pribadi telah berulang kali menyebutkan bahwa dirinya menolak mengemban jabatan sebagai Presiden RI untuk periode ketiga.
Terhadap kondisi tersebut, Guspardi Gaus pun mengungkapkan bahwa gagasan masa jabatan presiden tiga periode pertama muncul pada November 2019.
Dinamika politik itu mengemuka, bertepatan dengan wacana amandemen terbatas UUD 1945.
Sementara di saat yang sama, Jokowi telah meminta MPR untuk membatalkan rencana untuk meng-amandemenkan UUD 1945.
Baca juga: Muhammad Qodari Langgar Konstitusi, Serukan Dukungan Presiden Jokowi 3 Periode & Prabowo Jadi Wapres
"Saat itu Jokowi menyarankan agar MPR membatalkan amendemen UUD 1945 jika usulan liar jabatan presiden 3 priode terus muncul."
Atas saran Jokowi, lanjut Guspardi, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pun telah menyatakan, tidak ada agenda pembahasan di internal MPR untuk mengubah Pasal 7 UUD 1945.
"Pasal yang disebut-sebut hendak dibahan itu, mengatur tentang masa jabatan presiden," kata Guspardi, kepada wartawan, Selasa 22 Juni 2021.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah mengeluarkan pernyataan yang menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
Baca juga: Tanggapi Wacana Presiden 3 Periode, Demokrat : Indonesia Bukan Hanya Jokowi dan Prabowo
"Hal ini jelas menunjukkan bahwa presiden Jokowi taat dan patuh terhadap konstitusi," tandas Guspardi.
Legislator asal Sumatera Barat itu pun menegaskan, sikap presiden yang tidak setuju MPR untuk mengamandemen UUD 1945 dan dua kali melakukan penolakan.
Seharusnya, tandas Guspardi, sikap Presiden Jokowi tersebut menjadi rujukan semua pihak agar jangan lagi mewacanakan Jokowi 3 periode.
"Saya tidak tahu apa motif mereka dan diklasifikasikan kelompok mana relawan Jokpro 2024 ini. Apakah kelompok ini yang di maksud ingin menampar muka jokowi, mencari muka atau menyeret Jokowi untuk tidak taat pada UUD 1945 atau bisa juga cari panggung dan sensasi," ucapnya.
Baca juga: Masa Lalu Jokowi Iriana Usai Nikah, Pernah Merasakan Bulan Madu Super Singkat, Kenapa?
Anggota Baleg DPR RI ini menambahkan, munculnya relawan JokPro 2024 yang kembali mendorong masa jabatan presiden tiga priode mengkhianati cita-cita reformasi dan tidak sesuai dengan amanat konstitusi atau UUD 1945.
Selain itu juga menghambat proses suksesi kepemimpinan dan lahirnya pemimpin baru di tingkat nasional.
"Sudahlah dan hentikan saja wacana presiden tiga priode ini, janganlah membuat kegaduhan baru", pungkas Anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Baca juga: Pasien Covid -19 Curhat ke Gibran Rakabuming, Begini Tanggapan Putra Sulung Presiden Jokowi
Masyarakat Tak Setuju Jokowi Tiga Periode
Wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat tiga periode dinilai mencederai perjuangan rakyat dalam melakukan reformasi di era Orde Baru.
Isu ini muncul kembali usai sekelompok relawan menyatakan mengusung Jokowi-Prabowo 2024.
Wacana untuk mengusung Jokowi menjadi presiden selama tiga periode juga sempat ramai ketika ada wacana untuk amendemen UUD 1945.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin mengatakan hasil reformasi jelas membatasi kekuasaan. Olehnya, jabatan presiden dibatasi dua periode.
Pihak yang menginginkan Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto maju di Pemilihan Presiden 2024 dinilai tidak mengerti arti demokrasi.
Baca juga: Ini 9 Naga Pelindung Jokowi yang Sebenarnya, Raksasa Ekonomi Indonesia, Tak Ada yang Berani Sentuh
Ujang berujar masyarakat masih bisa menahan diri dalam kebijakan-kebijakan kontroversial dari pihak eksekutif dan legislatif.
Misalnya, penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Omnibuslaw
"Kalau persoalan tiga periode tidak yakin bisa menahan. Bisa chaos di situ. Ini akan mendapatkan perlawanan dari rakyat," ujar Ujang kepada Tribun Network, Senin 21 Juni 2021.
Namun, ucap Ujang, memang ada celah untuk mengubah Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1 berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".
Baca juga: Waduh, Anies Baswedan Tiba-tiba Dipanggil Jokowi ke Istana Sosok Ini Malah Ngatain Anies: Gaya Doang
"Bisa saja. Elit-elit politik ditekan untuk mengubah. Bisa tapi itu kehendak elit, bukan kehendak rakyat. Itu bertentangan sekali," tutur Ujang.
Diharapkan hal itu tidak terjadi. Karena dapat membuat masyarakat pecah lantaran melakukan penolakan.
Menurut Ujang, Indonesia tidak kekurangan tokoh-tokoh hebat untuk mengisi kursi nomor satu di Nusantara.
"Tidak kekurangan tokoh hebat. Justru bangsa ini terpecah kemarin karena mereka berdua. Kita taat pada konstitusi, sehingga pergantian 2024 berjalan mulus. Apapun alasannya," ucapnya.
Sementara survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) terbaru, mayoritas warga Indonesia menganggap ketetapan bahwa presiden hanya bisa menjabat dua periode seperti yang termuat dalam UUD 1945 harus dipertahankan.
Baca juga: Antara Yudo Margono & Andika Perkasa, Fraksi PAN Sarankan Ini ke Jokowi: Lebih Pas Sosok Ini, Siapa?
"Sekitar 74% warga menghendaki agar ketetapan tentang masa jabatan presiden hanya dua kali harus dipertahankan. Yang ingin masa jabatan Presiden diubah hanya 13%, dan yang tidak punya sikap 13%," kata Direktur Komunikasi SMRC, Ade Armando.
Survei Parameter Politik Indonesia juga melakukan survei mengenai wacana presiden tiga periode.
Hasilnya, masyarakat tidak setuju dengan wacana itu.
Direktur Eksekutif PPI Adi Prayitno mengungkap bahwa mayoritas masyarakat juga mengetahui mengenai wacana presiden tiga periode ini.
"Sebanyak 52,7% tidak setuju, yang setuju hanya 27,8%, dan selebihnya 19,5% tidak menjawab. Artinya, masyarakat tidak setuju jika jabatan presiden diubah menjadi tiga periode," ujar Adi.
Baca juga: Jokowi Bicara Pilpres 2024 dan Kiblat Relawan Jokowi: Sabar Sabar Dulu
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya saat memaparkan temuannya soal masa jabatan presiden tiga periode.
Hasilnya, mayoritas masyarakat tidak setuju.
“61,1% responden menjawab tidak setuju, 13,9% setuju, dan 24,8% tidak tahu,” ujar Yunarto.
Para Relawan Menolak Jokowi Tiga Periode
Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasonal Jokowi, Dedy Mawardi mengatakan aspirasi Jokowi tiga periode, lebih baik dihentikan karena melanggar konstitusi.
Baca juga: Duh, Ganjar Pranowo Tiba-tiba Dapat Peringatan Keras Dari Presiden Jokowi Saat Kunker, Soal Apa?
"Sebagai bentuk aspirasi ya sah-sah saja tapi jika aspirasi itu melanggar konstitusi, sebaiknya di hentikan. Karena bisa merusak bahkan menjerumuskan Presiden Joko Widodo," ujar Dedy.
Dedy menegaskan bahwa Presiden Jokowi juga pun telah berkali-kali menolak masa jabat presiden menjadi 3 periode.
Menurutnya wacana tersebut malah bisa menjerumuskan Presiden Jokowi.
Di sisi lain, Dedy menegaskan bahwa Seknas Jokowi tidak terlibat dalam pembentukan komunitas relawan JokPro 2024.
"Seknas Jokowi tidak terlibat dalam pembentukan organ relawan JokPro," ujarnya.
Sementara Ketua Umum DPP PROJO Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya menghormati aspirasi dari komunitas Jokpro tersebut.
Baca juga: Beraninya Sosok Ini Bilang Sri Mulyani Coreng Citra Baik Jokowi, Ternyata Gegara Masalah Ini, Siapa?
"Itu pertanda bahwa kinerja Pemerintahan Jokowi sangat nyata dan memperoleh apresiasi dari rakyat," ujar Budi.
Namun, Budi Arie mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia menetapkan masa jabatan presiden hanya untuk dua periode atau 10 tahun saja.
Jokowi sendiri disebut Budi Arie telah menyampaikan keinginannya hanya 2 periode.
PROJO menegaskan tidak akan mendukung wacana masa jabat presiden tiga periode.
"Jadi kami dari PROJO mendukung penuh keinginan Presiden Jokowi untuk hanya 2 periode saja," ucapnya.
Baca juga: Bahasa Tubuh Ganjar Pranowo Saat Berbicara dengan Jokowi Curi Perhatian, Gubernur Jateng Dipuji
Wacana Jokowi tiga periode didengungkan oleh Penasehat Komunitas Jokowi - Prabowo 2024 alias JokPro 2024, M. Qodari, mengatakan bahwa komunitasnya akan mendorong agar Presiden Joko Widodo bisa kembali maju di Pilpres 2024, berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Untuk mencapai ini, Qodari mengatakan akan mendorong agar konstitusi dapat diamandemen.
HNW: Ngotot Majukan Capres Tiga Periode, Tindakan Inkonstitusional
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid menilai, pihak-pihak yang ngotot memajukan seseorang menjadi calon presiden hingga periode ke III merupakan tindakan inkonstitusional.
Baca juga: Dampingi Puan Maharani, Gibran Anak Jokowi Pakai Baju Tak Biasa Ini, Beda 180 Derajat Sama Anak Mega
Pendapat ini disampaikan Hidayat, merespon keinginan segelintir orang yang hendak meresmikan Sekretariat Nasional (Seknas) untuk memajukan Jokowi menjadi Calon Presiden tiga periode.
Peresmikan Seknas untuk memajukan Jokowi menjadi Calon Presiden tiga periode, adalah perilaku inkonstitusional karena bertentangan dengan spirit dan teks konstitusi UUD NRI 1945 yang berlaku di Indonesia saat ini.
HNW sapaan akrab Hidayat menjelaskan bahwa Pasal 7 UUD NRI 1945 yang masih berlaku saat ini secara tegas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun, dan hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
“Artinya, masa jabatan Presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Karenanya manuver seperi itu bisa dinilai inkonstitusional,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu(20/6).
Baca juga: Awalnya Jokowi Dianggap Tak Pantas Jadi Capres Oleh Sosok Ini, Sempat Ditolak Tapi Dipinang Lagi
Lebih lanjut, HNW mengatakan peresmian Seknas yang mengusung Joko Widodo menjadi Capres untuk periode ketiga bisa diartikan mendorong Presiden Jokowi untuk mengabaikan ketentuan konstitusi dan melaksanakan sesuatu yang tidak dibenarkan oleh konstitusi.
Bila demikian maka akan memposisikan Presiden Jokowi berhadapan dengan konsistensi atas pernyataannya sendiri yang tegas dan berulang kali disampaikan bahwa dirinya tidak setuju, tidak mau dan tidak minat dengan wacana tiga periode masa jabatan presiden.
“Bahkan, terkait wacana tiga periode masa jabatan itu, Presiden Jokowi secara tegas menyebutkan bahwa dirinya menolak.
"Jokowi juga menyampaikan pihak-pihak yang mengusulkan presiden tiga periode sebagai kelompok yang hanya mencari muka, atau bahkan menjerumuskan dan menampar muka dirinya."
"Yang demikian itu karena Presiden Jokowi menyadari bahwa dirinya produk Reformasi yang memberlakukan UUD dengan pembatasan masa jabatan Presiden."
"Selain tentu Beliau juga tahu bahwa sesuai UUDNRI 1945 (Pasal 6A ayat 2) yang mengajukan calon Presiden bukan SekNas atau survey, tapi Partai Politik."
Baca juga: 39 Ribu KK Eks Timor Timur di Provinsi NTT Minta Keadilan Presiden RI Jokowi
"Padahal, tidak ada satu Parpol pun yang mengusulkan perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden, bahkan PDIP melalui Ketumnya maupun Waket MPR dari PDIP, tegas menyampaikan sikap tidak setuju perubahan pasal 7 UUDNRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.” tuturnya.
Maka, menurut Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ini semestinya semua pihak legowo dan mendukung penguatan praktek demokrasi, dengan menaati aturan konstitusi yang berlaku. Antara lain soal masa jabatan Presiden hanya dua periode saja.
Karena itu menurut HNW tidak perlu ada manuver untuk hal yang sudah dikoreksi oleh konstitusi seperti soal masa jabatan presiden.
Apalagi sampai menghimpun relawan pendukung manuver yang tak sesuai dengan konstitusi.
Baca juga: Pasca Ditelepon Presiden Jokowi, Kapolri Cokok Pelaku Pungli di Tanjung Priok, Sebulan Rp 16 Miliar
Untuk menegaskan penolakannya pada perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode, kata HNW sebaiknya Presiden Jokowi melarang manuver-manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu.
Dan kembali menegaskan komitmennya tegak lurus pada aturan konsititusi yang membatasi masa jabatan Presiden dua periode saja.
“Kalau mereka tetap ngotot dengan manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu, dan tetap dibiarkan juga, maka berarti mereka dibiarkan menampar muka Presiden dan menjerumuskan Presiden, sebagaimana sebelumnya sudah diingatkan oleh Presiden Jokowi."
"Sesuatu hal yang harusnya dicegah dan tidak boleh dilakukan. Agar berkonstitusi dan berdemokrasi di Indonesia tetap terjaga marwah, manfaat, kwalitas dan martabat,” pungkasnya. (*)
Berita Lain Terkait Pilpres 2024
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wacana Jokowi 3 Periode, Politikus PAN: Jangan Bikin Kegaduhan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jokowi-presiden-3-periode.jpg)