Agus Dula Dituntut 15 Tahun Korupsi Aset Pemda Manggarai Barat

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejati NTT menuntut Mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula, terdakwa kasus korupsi

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula saat digiring ke mobil tahanan 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejati NTT menuntut Mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula, terdakwa kasus korupsi pengalihan 30 hektar aset tanah pemda, 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin, 21 Juni 2021. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU itu dipimpin ketua majelis hakim, Wari Juniati didampingi Ibnu Kholiq dan Gustaf Marpaung sebagai anggota.

JPU yang hadir dalam sidang tersebut adalah Herry C Franklin, Hendrik Tjiip, Emerensiana Djehamat dan Hero Arfi. Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh Hery Franklin, Hero Ardi dan Emerensiana.

"Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Herry C. Franklin menyatakan bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan negara, maka terdakwa dituntut 15 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan," kata Hendrik Tjiip usai sidang.

Baca juga: 7 Terdakwa Kasus Korupsi Pengalihan Aset Tanah Pemda Manggarai Barat Divonis Penjara

 

Terdakwa Agustinus Dula juga dituntut mengembalikan barang bukti kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara lain. "Serta kepada terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujarnya.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1.

JPU menguraikan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa turut berperan terjadinya kerugian negara dalam hal hilangnya aset Pemda Mabar.

Selain itu, terdakwa ikut menghambat program kerja pemerintah di atas tanah tersebut.

Baca juga: Kasus Korupsi Pengalihan Aset Tanah Pemda, Ini Komentar Ketua DPRD Manggarai Barat

"Perbuatan terdakwa juga telah menguntungan orang lain secara melawan hukum," demikian JPU.

Adapun hal yang meringankan terdakwa, adalah terdakwa belum pernah dihukum dan telah berupaya untuk mengajukan permohonan hak atas tanah Pemda Mabar.

Setelah JPU membacakan tuntutan, ketua majelis hakim Wari Juniati mengetuk palu sebagai tanda sidang ditunda. Persidangan dilanjutkan pada Rabu (23/6) dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Hal Biasa

Kuasa hukum Agustinus CH Dulla, Frans Tulung SH menganggap tuntutan 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar merupakan hal biasa dalam persidangan.

"Tuntutan itu adalah designya JPU. Apakah fakta itu berbanding lurus atau tidak itu versinya jaksa, tapi menurut kami lain," kata Frans Tulung ketika dikonfirmasi via telepon, Senin kemarin.

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan banding pada sidang lanjutan yang digelar Rabu, 23 Juni 2021 mendatang. Frans Tulung optimistis kliennya dimenangkan dalam persidangan.

Frans Tulung menjelaskan bahwa kasus ini terlahir dari persoalan perdata. Sejak awal kasus ini sudah cacat, hak-hak dari pemda masih diperjuangkan.

"Ini cacat dari lahir, makanya kami ingin memperjuangkan untuk menemukan terkait hak yang cacat ini dapat berjalan lancar," tandasnya. "Ternyata perjuangan awal diperjuangkan, namun tiba-tiba vobernya pidana," tambahnya.

Menurutnya, hak-hak cacat ini diperjuangkan karena di lapangan terdapat banyak orang yang mendahului bupatinya. Para Bupati Mabar sebelumnya belum pernah memperjuangkan, karena mereka melihat bahwa tidak fakta data-data yang menegaskan tentang haknya.

Tetapi, mantan Bupati Mabar Agustinus Dulla memperjuangkan hak di masa kepemimpinannya.

"Dia mencoba untuk memperjuangkan. Dalam perjuangan itu, di lapangan terdapat barikade-barikade hak orang. Sementara dirinya masih memperjuangkan hal tersebut, langsung diperiksa oleh jaksa," ujarnya.

Frans Tulung juga mengungkapkan bahwa surat-surat yang ada tidak asli dan semuanya itu ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Di lapangan banyak orang yang tumpang tindih mempunyai hak-hak yang sama, mulai dari orang yang sama, tua adat yang sama serta yang memgklaim masalah itu bukan satu orang.

Selain itu, pihaknya masih mencoba untuk mentrase hal ini untuk hak yang jelas, langsung saja ditorpedo seperti saat ini.

"Saat penyerahan awal dari Kabupaten Manggarai, surat-surat itu hanyalah foto copy. Jadi, alas hak pemerintah hanya foto copy saja. Kami juga melakukan pengecekan di dalam APBD, apakah ada dananya berdasarkan ketentuan undang-undang, tapi tidak ada dananya."

Menurut Frans Tulung, bukti yang diserahkan dari Pemda Manggarai kepada Pemda Mabar adalah bukti surat foto copy, tidak ada bukti asli.

"Bukti foto copy itu bodong serta tidak terdapat bukti tanda terima dari bupati. Bukti yang dijelaskan menjadi persoalan bahwa ada peristiwa adat penyerahan penyerahan bukti surat itu. Peristiwa adat itu harus disertakan dengan surat-surat lain yang resmi, sehingga peristiwa adat itu dijadikan milik, melainkan harus perluh administrasi," paparnya.

Ia menyebut istilah lain dari persoalan ini adalah autentifikasi dari hak pemerintah yang diperjuangkan saat ini.

"Autentifikasi berupa sertifikat, penegasan hak dan lain-lain. Sehingga saat ini hanya persoalan keperdataan yang diperjuangkan terkait kasus ini," kata Frans Tulung.

Sebelumnya jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan 15 orang tersangka kasus korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektar di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Para tersangka berinisial ACD, AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias Unyil, VS, TDKD, DK, dan ST. Kemudian ada tersangka yang berasal dari Kupang, yaitu berinisial CS dan MN serta dari Jakarta berinisial MA. Korupsi berjemaah tersebut merugikan negara Rp 3 triliun. (cr6/aca)

Vonis 7 Terdakwa

Ambrosius Syukur
- 7 tahun penjara
- Denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan

Caitano Soares
- 7 tahun penjara
- Denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan

Marthen Ndeo
- Mantan Kepala BPN Manggarai Barat
- 11 tahun penjara
- Denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan

Afrizal alias Unyil
- 6 tahun penjara
- Denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan
- Ganti kerugian negara Rp 370 juta

Abdullah Nur
- 7 tahun penjara
- Denda Rp 750 juta subsidair 3 bulan kurungan

Theresia Koro Dimu
- Notaris
- 7,5 tahun penjara
- Denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan

Muhammad Achyar
- Pengacara
- 10,5 tahun penjara
- Denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan
- Ganti kerugian negara Rp500 juta
- Apabila tidak membayar uang pengganti maka seluruh kekayaan disita untuk dilelang.

Sumber: Antara

Berita Manggarai Barat Lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved