Breaking News

Manajemen RSUD Lewoleba Soal Kematian Pasien Covid-19 : Tidak Ada Dokumen yang Dimusnahkan

RSUD Lewoleba menegaskan manajemen rumah sakit sama sekali tidak pernah membuang atau memusnahkan dokumen pasien

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Pemkab Lembata telah menerapkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Pemberlakukan perda ini menuai protes para buruh Pelabuhan Lewoleba dan sejumlah pihak. 

Manajemen RSUD Lewoleba Soal Kematian Pasien Covid-19 : Tidak Ada Dokumen yang Dimusnahkan

POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Manajemen RSUD Lewoleba akhirnya angkat bicara mengenai masalah ketidakpuasan keluarga dari pasien Yosep Baha Hekur (75) yang meninggal di RSUD Lewoleba dalam keadaan terkonfirmasi positif Covid-19, Kamis, 17 Juni 2021.

Keluarga melancarkan protes kepada manajemen rumah sakit pada Kamis malam sebelum jenazah dimakamkan dengan protokol Covid-19. Musababnya, manajemen rumah sakit dituding memusnahkan dokumen pasien Covid-19 tersebut. Hal ini kemudian ramai dibahas di media sosial.

Dominikus Mali, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Lewoleba menegaskan manajemen rumah sakit sama sekali tidak pernah membuang atau memusnahkan dokumen pasien. 

Baca juga: Ada Pro Kontra Pembentukan Pansus DPRD Flores Timur Telusuri Anggaran Covid-19 dan Program Kelor

"Yang dimaksudkan dengan dimusnahkan itu (cairan) sampel lendir pasien Covid-19 yang dites. Itu memang harus dibuang. Bukan dokumen yang dimusnahkan," tegas Dominikus kepada wartawan di RSUD Lewoleba, Jumat 18 Juni 2021.

Pihaknya, kata Dominikus, tidak mungkin melakukan tindakan ceroboh itu apalagi menyulitkan keluarga pasien sebagaimana yang dituduhkan.

Dia merincikan pasien yang berdomisili di Komak, Kelurahan Lewoleba Selatan itu masuk rumah sakit pada 15 Juni 2021 dengan keluhan; muntah-muntah, panas, lemas, respon lambat dan  dipasang keteter urin. 

Dari hasil rapid tes antigen pasien dinyatakan positif Covid-19. Kemudian pada hari itu juga pasien dirawat di ruang isolasi Covid-19 RSUD Lewoleba.

Kondisi kesehatan pasien menurun drastis hingga dinyatakan meninggal dunia pada 17 Juni 2021 pukul 17.30 Wita. 

Menurut Dominikus, keributan terjadi kemungkinan karena keluarga belum menerima hasil dari diagnosa dokter terhadap pasien. 

Baca juga: Sukseskan Program Serbuan Vaksinasi, Babinsa Kodim Flotim Edukasi dan Setia Dampingi Warga

"Mereka minta bukti hasil pemeriksaan sampai kita tunjuk semua bukti, akhirnya mereka bantah semua bukti. Lalu mereka pun tidak percaya dan dalam keadaan itu kami datangkan petugas laboratorium dan tunjukan bukti dari laboratorium. Sebenarnya itu tidak boleh ditunjukan. Padahal itu rahasia sekali. Kan ada bukti dokumennya. Dokter juga sudah jelaskan semua," paparnya.

Menurutnya, saat kejadian itu, Tim Satgas Covid-19 dan aparat Polres Lembata juga turut mengikuti alur penanganan tersebut.

Dia menegaskan manajemen rumah sakit sama sekali tidak bermaksud menyusahkan keluarga apalagi dengan cara memusnahkan dokumen pasien.

"Itu tidak mungkin," tegasnya.

Ditemui terpisah, Ketua RW 10, Matheus M Lamak yang juga merupakan kerabat pasien, mengungkapkan sejumlah alasan ketidakpuasan keluarga. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved