Kapolda NTT Perintahkan Tutup Tempat Hiburan Yang Pekerjakan Anak Dibawah Umur
Kapolda NTT perintahkan tutup tempat hiburan malam yang pekerjakan anak dibawah umur
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG--Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum perintahakan jajaran Polres Sikka untuk menutup tempat hiburan malam yang terbukti mempekerjakan anak dibawah umur.
"Jika terbukti tempat hiburan malam yang melanggar perijinan dengan mempekerjakan anak dibawah umur agar segera ditutup," tegas Kapolda NTT melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, Jumat 18 Juni 2021.
Menurutnya, menindaklanjuti perintah tersebut, jajaran Polres Sikka telah melakukan langkah-langkah diantaranya, melaukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka dan menemukan bahwa, beberapat tempat hiburan malam di daerah tersebut melanggar perijinan usaha dan mempekerjakan anak dibawah umur.
Baca juga: Sejak Januari -Mei 2021 Sudah 16 Kasus HIV/AIDS di Sumba Timur
Baca juga: Pemkab Malaka Kembali Raih Opini WTP Terhadap LKPD TA 2020
"Hasil koordinasi yang dilakukan Kapolres Sikka dengan Bupati Sikka, didepakati untuk dilakukan penutupan sementara dan akan dilakukan evaluasi berkaitan dengan ijinya," ungkap Krisna
"Dari hasil koordinasi tersebut, Polres Sikka bersama bersama dinas terkait antaralin, Dinas Pariwisata, Sat POLPP Sikka dan Dinas tenaga Kerja Sikka untuk melakukan penutupan di empat tempat hiburan malam yang tersebar di Kota Maumere," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)