Buronan Kelas Kakap Asal Medan Ditangkap Di Singapura, Keluarga Minta Kemudahan, Jaksa Agung Tolak
Buronan kelas kakap asal Medan, Indonesia ditangkap di Singapura. Buronan bernama Adelin Lis tersebut diringkus aparat keamanan, Kamis 17 Juni 2021.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Buronan kelas kakap asal Medan, Indonesia ditangkap di Singapura. Buronan bernama Adelin Lis tersebut diringkus aparat keamanan, Kamis 17 Juni 2021.
Perihal penangkapan buronan yang paling dicari oleh Kejaksaan Agung tersebut, dibenarkan oleh Kapupenkum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak
Dia membenarkan bahwa buronan yang satu ini, tertangkap di Singapura dan akan segera dipulangkan ke Indonesia.
Saat ini, Kejaksaan Agung bersama KBRI tengah melobi pemerintah Singapura supaya oknum yang bersangkutan segera dideportasi.
"Pak Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim kami di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," ujar Leonard saat dikonfirmasi, Kamis 17 Juni 2021.
Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke Tiongkok dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.
Tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi maret tahun 2021 di Singapura.
Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang penganti 199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.
Adelin ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.
Kini tinggal menunggu hasil negosiasi antara Kejaksaan Agung bersama KBRI dengan otoritas Singapura agar bisa dipulangkan ke Indonesia.
Keluarga Adelin Lis lanjut Leonard sempat meminta izin agar pria yang lebih dari 10 tahun jadi buron itu pulang sendiri.
"Bahkan putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan," ujar Leonard.
"Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Bahkan selanjutnya meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta," tambah Leonard.
Jaksa Agung Burhanuddin menolak permintaan keluarga Adelin Lis tersebut.
"Pak Burhanuddin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," ujar Leonard.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menegaskan Adelin Lis, buronan kasus pembalakan liar akan dikembalikan ke Indonesia merupakan proses deportasi, bukan ekstradisi.
Deportasi dilakukan karena Adelin Lis oleh otoritas Singapura dianggap melanggar hukum keimigrasian setempat.
“Pada 9 Juni Pengadilan Singapura telah memutus Adelin Lis bersalah dengan menjatuhkan denda dan mendeportasi kembali ke Indonesia,” jelas Hikmahanto.

Dalam konteks ini kata dia, dikembalikannya Adelin Lis bukan karena kejahatan yang dilakukan di Indonesia dimana pemerintah Indonesia meminta ke Singapura untuk memulangkan Adelin Lis.
Lalu bagaimana Kejagung memastikan pemulangan Adelin Lis ke tanah air dengan aman dan tidak lari lagi?
Dia sepakat Kejagung harus menyewa pesawat komersial. Ini penting dilakukan untuk memastikan kepulangan Adelin Lis ke Indonesia.
“Benar yang disampaikan oleh Jaksa Agung agar Adelin Lis dipulangkan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini untuk mencegah Adelin Lis dengan pesawat yang mungkin disewa oleh keluarga tidak menuju Indonesia malah ke negara lain,” ujar Hikmahanto.
“Memang Kejagung mungkin harus menyewa pesawat komersial namun ini penting dilakukan untuk memastikan kepulangan Adelin Lis ke Indonesia.”
Pada saatnya nanti, dia mengingatkan, berbeda dengan proses ekstradisi dimana buron dalam keadaan diborgol dalam proses handing over (penyerahan). Namun dalam proses deportasi pada waktu dijemput oleh aparat Kejagung, maka Adelin Lis tidak dalam keadaan diborgol.
“Adelin Lis akan diborgol saat pesawat memasuki wilayah udara Indonesia,” jelasnya.
“Hal ini karena di Indonesia dan berdasar hukum Indonesia Adelin Lis melakukan kejahatan dan karenanya otoritas Indonesia berhak melakukan penangkapan dan pemborgolan,” ucapnya.
Kalaulah otoritas Singapura tidak mengizinkan pesawat sewaan dari Kejaksaan, maka, lanjut dia, bisa tetap dipulangkan dengan pesawat komersial dengan tujuan Jakarta.
Nanti, kata dia, ada aparat Kejaksaan yang duduk sebagai penumpang dalam pesawat yang sama.
“Setelah memasuki wilayah udara Indonesia barulah aparat kejaksaan melaksanakan tugas untuk menangkap dengan memborgol Adelin Lis sampai di Jakarta,” tegasnya.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Christina Aryani menyoroti pemberitaan di media tentang tertangkapnya buronan Kejaksaan Agung yakni Adelin Lis di Singapura.
Christina mengapresiasi KBRI Singapura atas kesiapan dan sumbangsihnya dalam penangkapan Adelin Lis.
"Kami mengapresiasi KBRI Singapura yang telah bertindak sigap, baik menyampaikan langsung keinginan aparat penegak hukum di Indonesia terkait penjemputan terpidana maupun segala upaya lain agar yang bersangkutan bisa segera dipulangkan ke Indonesia," ujar Christina.
Akan tetapi, demi mengoptimalkan penanganan perkara hukum ke depannya Christina mendorong agar dilakukan ratifikasi mutual legal assistance antara Indonesia dan Singapura.
"Kami mendorong agar Mutual Legal Assistance antara Indonesia dan Singapura bisa segera diratifikasi sehingga ke depannya penanganan perkara-perkara hukum bisa dijalankan dengan lebih optimal," jelasnya.
Christina beralasan dalam kasus Adelin Lis ini terpidana sudah beberapa kali berhasil lolos dari upaya penangkapan. Oleh karena itu, lanjut Christina, hendaknya ini menjadi perhatian bagi para pihak untuk menerapkan prinsip kehati-hatian maksimal agar kejadian sebelumnya tidak kembali terulang.
"Namun demikian kami optimis, yang bersangkutan akan dapat dipulangkan mengingat pemulangan semacam ini pernah sebelumnya dilakukan terhadap beberapa buronan Indonesia," tutupnya.
Buronan Harus Dibawa Pulang
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin meminta Singapura agar segera memberikan izin kepada Kejaksaan Agung RI untuk membawa pulang buronan kelas kakap Adelin Lis.
Hingga saat ini, pihak Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung.
Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
Politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan pihak KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI.

Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.
"Adelin Lis juga seorang koruptor kelas kakap berkewarganegaraan Indonesia, dan sudah terbukti di pengadilan Indonesia. Tentunya, aparat penegak hukum Singapura akan sangat menghormati tindakan penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Idonesia," ucapnya.
Menurutnya, wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.
Saat ini, Kejagung bersama KBRI masih melakukan negoisasi dengan otoritas Singapura untuk memulangkan Adelin Lis ke Indonesia.
"Kami mengimbau kepada otoritas Singapura agar segera menyerahkan WNI Adelin Lis kepada penegak hukum Indonesia. Hal ini sangat di harapkan oleh seluruh rakyat Indonesia yang sedang giat giatnya membebaskan diri dari kejahatan korupsi yang sangat merugikan rakyat Indonesia," ujarnya.
Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri, setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya.
Namun setelah itu, bisa ditangkap lagi dibantu kepolisian Beijing.
Tahun 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret tahun 2021 di Singapura.
Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.
Beredar kabar Adelin Lis, buronan kakap Kejagung tertangkap di Singapura dan akan segera dipulangkan ke Indonesia.
Adelin Lis ditangkap Imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor. (Tribun Network/nis/mal/mam/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tertangkap di Singapura, Kejagung Tegas Buronan Kelas Kakap Harus Dibawa ke Jakarta