Polres Manggarai Barat Bekuk Komplotan Pencuri Lintas Provinsi

diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor roda 2 yang diduga digunakan para pelaku menjalankan aksi kejahatan

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/GECIO VIANA
Suasana konferensi pers di Aula Kemala Mapolres Mabar, Rabu 16 Juni 2021. 

Polres Manggarai Barat Bekuk Komplotan Pencuri Lintas Provinsi

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Polres Manggarai Barat (Mabar) membekuk komplotan pencuri lintas provinsi yang melancarkan aksinya di Pasar Malawatar, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Mabar, Rabu 16 Juni 2021.

Para pelaku dibekuk Tim Jatanras Komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat dibawah pimpinan AIPTU Marianus Demon Hada, S.Sos dalam waktu yang berbeda-beda.

Para pelaku melancarkan aksinya di Pasar Malawatar pada Minggu 6 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 Wita.

Baca juga: Kapolres Manggarai Barat Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama

Awalnya, polisi mengamankan pelaku RDB (35) alias Daeng Tinggi alias Daeng Rola (35), warga Manggar, Desa Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kabupaten Kalimantan Timur dan BDN (48) alias Daeng Nangka, warga Jalan Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kedua pelaku diamankan setelah melakukan pencurian uang milik pedagang Pasar Malawatar senilai Rp 30 juta.

Mereka diamankan di dua tempat berbeda yakni, di Bandara Komodo Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dan di Maumere, Kabupaten Sikka.

Baca juga: Tunggu Kapolri di Gerbang Polda NTT, Aktivis PMKRI Kupang Minta Copot Kapolres Manggarai Barat

BDN (48) diamankan di ruang tunggu Bandara Komodo Labuan Bajo, Kabupaten Mabar. Saat itu pelaku BDN hendak melarikan diri ke Surabaya, menggunakan jalur udara pada akhir pekan lalu.

Dari BDN (48), didapat informasi keberadaan pelaku lainnya RDB (35). Ternyata, RDB (35) bersama istrinya K (35) dan satu rekannya tengah berupaya melarikan diri melalui Maumere, Kabupaten Sikka untuk selanjutnya menuju Kalimantan Timur melalui jalur laut.

Tim Jatanras Komodo berkoordinasi dengan Polres Sikka dan berhasil mengamankan RDB (35) dan istri serta seorang rekan lainnya.

Selain kedua pelaku, juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor roda 2 yang diduga digunakan para pelaku menjalankan aksi kejahatan.

Ada juga barang bukti lain berupa 1 unit handphone merk vivo Y12S warna biru yang dibeli dari hasil kejahatan. Diamankan juga uang hasil kejahatan Rp 500 ribu, satu buah kartu ATM dengan saldo Rp 3.4 juta.

Diamankan juga 1 buah ATM BRI warna biru dengan saldo Rp 1.094.835, 1 (satu) buah ATM BRI warna hitam dengan saldo Rp 5.064.882.

Baca juga: Begini Kata Kasat Lantas Polres Manggarai Barat soal Tilang Elektronik

Selanjutnya 2 lembar kertas rapid atas nama RDB dan K, yang dibayar dari hasil kejahatan, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio JT nomor polisi L 5938 XU, 1 buah tas ransel kecil warna coklat milik korban, 1 lembar kertas tiket yang dibeli dari hasil kejahatan serta 1 buah gelang emas milik korban.

"Total korban ada 4," kata Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K dalam konferensi pers di Mapolres Mabar.

Dijelaskan Kapolres Mabar, pada Rabu 16 Juni 2021 pagi, berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/41/Vl/2021/Sektor Lembor tanggal 06 Juni 2021, kedua pelaku melakukan aksi pencurian tas milik Siti Sarinah, pedagang Pasar Malawatar, Kecamatan Lembor, Kabupaten Mabar.

Dalam tas yang dibawa lari pelaku, berisi uang senilai Rp 30 juta,1 buah gelang emas, 1 unit handphone dan 2 buah cincin emas.

"Modus yang digunakan pelaku dengan berpura-pura belanja guna mengalihkan perhatian korban," katanya.

Setelah berhasil mengambil tas korban, lanjut Kapolres Mabar, para pelaku langsung melarikan diri. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Lembor, Polres Mabar.

"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya para pelaku berhasil diamankan," tandasnya.

Lebih lanjut, kasus ini langsung dikembangkan, karena diduga para pelaku merupakan sindikat pencurian dengan pemberatan yang biasa beroperasi di wilayah Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan NTT.

Berdasarkan keterangan para pelaku, aksi tersebut telah direncanakan dengan baik, RDB mengajak istrinya, K, BDN dan rekannya Dony (31) ke Labuan Bajo dengan alasan berjalan-jalan atau pelesiran.

Tapi ternyata, di balik itu, RDB dan BDN sudah berniat melakukan pencurian di wilayah Pulau Flores.

Kapolres Mabar menuturkan, awalnya para pelaku memarkirkan mobil dan mencari ojek dengan tujuan mencuri, tetapi karena tidak mendapat sepeda motor ojek, kedua pelaku RDB dan BDN berpura-pura membeli sepeda motor bekas yang ada di Malawatar. 

Setelah tawar menawar dan sepakat dengan harga Rp 8 juta, RDB beralasan ke pemilik sepeda motor tersebut bahwa ia mau mencoba sepeda motor tersebut.

Agar tidak dicurigai pemilik sepeda motor, BDN menunggu di tempat penjual sepeda motor, sambil bercerita mengelabui pemilik motor sambil menunggu RDB kembali. RDB mencoba sepeda motor tersebut dan menuju ke arah pasar.

Di Pasar Malawatar, RDB melihat tas ransel warna coklat di salah satu lapak milik korban yang digantung di kayu dan keadaan pasar saat itu dalam kondisi ramai.

Selanjutnya, RDB (35) langsung ke lapak milik korban dan berpura-pura membeli buah semangka. RDB pun menyuruh korban memotong buah semangka.

Di saat korban fokus memotong buah semangka, pelaku langsung mengambil tas milik korban dan langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya, RDB kembali ke tempat penjualan sepeda motor dan bertemu dengan BDN, lalu kedua pelaku menyampaikan kepada pemilik motor bahwa tidak jadi membeli sepeda motor.

Kedua pelaku dengan mobil kembali menjemput Dony dan K, lalu melanjutkan perjalanan ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Mereka menginap di salah satu rumah kos di kota Labuan Bajo.

"Hasil kejahatan itu mereka bagi dengan jumlah masing-masing BDN Rp 9 juta dan RDB Rp 21 juta," katanya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku kini disangkakan pasal 362 KUHP junto pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved