Kamis, 9 April 2026

Jean Neonufa Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Penjelasannya

Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS yang juga mantan ketua DPRD TTS (Periode 2014-2019), Jean Neonufa membantah.

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Jean Neonufa, anggota DPRD Kabupaten TTS Fraksi Nasdem 

Jean Neonufa Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Penjelasannya

POS-KUPANG.COM | SOE - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS yang juga mantan ketua DPRD TTS (Periode 2014-2019), Jean Neonufa membantah keras telah melakukan pelecehan seksual terhadap DLS, warga Oekamusa, Kecamatan Kota Soe pada Minggu (11/4/2021).

Menurutnya, pada Minggu siang dirinya hanya berbincang dengan pelapor dan suami pelapor, Christian Tallo di garasi rumah pelapor dan tidak ada tindakan pelecehan seksual.

"Kakak, hari Minggu itu kami hanya berbincang dengan pelapor dan suami pelapor di depan rumahnya. Waktu itu juga ada tetangga pelapor yang lihat. Saya tidak ada melakukan pelecahan seksual terhadap pelapor atau masuk rumahnya. Itu tidak benar kalau pelapor bilang saya ada pegang dia dan masuk ikut dia sampai ke dalam rumahnya," bantah Jean saat dikonfirmasi Pos-Kupang. Com,Senin (12/4/2021).

Dirinya membenarkan jika mobilnya sempat menabrak teras rumah pelapor karena kurang berhati-hati saat antrek mundur.  

Jean mengaku sempat meminta maaf kepada pelapor dan suaminya. Ia juga berniat mengganti kerusakan teras rumah pelapor namun ditolak pelapor.

" Minggu siang itu, habis cuci mobil saya ke rumah teman saya yang berada di depan rumah pelapor. Karena pelapor dan suaminya sedang  bercerita di depan rumah, akhirnya saya gabung bercerita. Saat hendak pulang, mobil saya antrek mundur tabrak teras rumahnya. Saya sudah minta maaf dan berniat mau ganti rugi kalau merek mau," ujarnya.

Baca juga: Kabar Gembira, Stadion Mandala Jayapura Bakal Jadi Homebase Persipura di Piala AFC ? Simak Info

Terkait tudingan dirinya datang dalam keadaan mabuk, Jean juga membantahnya. Ia mengaku tidak mengkonsumsi minuman beralkohol. Dirinya baru mau membeli sopi (minuman lokal beralkohol) di dekat rumah pelapor.

" Saya tidak mabuk kakak saat itu. Orang saya baru mau beli sopi dekat situ," terangnya.

Usai dilaporkan ke Polres TTS, menurut Jean dirinya sudah mendatangi Polres TTS guna memberikan klarifikasi. 
Karena merasa difitnah, Jean berniat melapor balik pelapor dengan tuduhan pencemaran nama baik.

" Saya akan lapor balik pelapor dengan pasal pencemaran nama baik. Karena tuduhannya tersebut semua putar balik (fitnah)," pungkasnya.

Baca juga: Lagi, Mantan Ketua DPRD TTS Terjerat Kasus Hukum, Kali Ini Dugaan Pelecehan Seksual

Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua DPRD TTS (2014-2019) yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua Badan Kehormatan DPRD TTS, Jean Neonufa kembali terjerat kasus hukum. Usai lolos dari kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2020 lalu dimana kasus tersebut berujung damai di Polres TTS, kali ini Jean tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap DLS, tenaga medis di Puskesmas Kota Soe. 

Jean diduga mendatangi rumah korban di kelurahan Oekamusa, Kecamatan Kota Soe pada Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 14.30 WITA lalu melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan cara meremas payudara korban.

Korban dan keluarga yang tidak terima dengan perlakuan tersebut lantas mendatangi Polres TTS guna melaporkan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera membenarkan pihaknya telah menerima laporan Polisi dugaan pelecehan dengan terlapor atas nama Jean Neonufa

Sesuai kronologi yang disampaikan korban, terlapor mendatangi rumah korban sudah dalam kondisi mabuk. Terlapor menurut korban, langsung memeluk korban dari belakang dan melakukan pelecehan seksual. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota).

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved