Implementasi Inpres Nomor 2 /2021 kepada Kejari Sumba Barat Dapat Menyejahterakan Pekerja

Implementasi Inpres Nomor 2 /2021 kepada Kejari Sumba Barat dapat menyejahterakan pekerja

Penulis: Paul Burin | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Implementasi Inpres Nomor 2 /2021 kepada Kejari Sumba Barat Dapat Menyejahterakan Pekerja
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Penyerahan Inpres Nomor 2 2021 Kepada Kejari Sumba Barat dan Pimpiman OPD Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya.

Dalam Inpres tersebut, presiden menegaskan, seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BP Jamsostek.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Cabang NTT, Armada Kaban menyatakan, " Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Sumba, OPD Kabupaten Sumba Tengah, Sumba Timur, Sumba Barat Daya dan Sumba Barat karena telah menyambut baik Inpres ini serta akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif." 

Selain itu berkolaborasi dengan seluruh lembaga dan pimpinan daerah serta kejaksaan negeri untuk mengawal implementasinya.

Seluruh Jajaran BPJamsostek Nusa Tenggara Timur berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta di Nusa Tenggara Timur.

 "Kami telah membayarkan santunan sebanyak Rp 96.2 miliar dengan rincian santuan Jaminan Hari Tua  Rp 85.60 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 1.08 miliar, Jaminan Kematian Rp 8.64 miliar dan Jaminan Pensiun  Rp 800 juta. 

Pihaknya akan  terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan. (*/pol)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved