Implementasi Inpres Nomor 2 /2021 kepada Kejari Sumba Barat Dapat Menyejahterakan Pekerja
Implementasi Inpres Nomor 2 /2021 kepada Kejari Sumba Barat dapat menyejahterakan pekerja
Penulis: Paul Burin | Editor: Kanis Jehola

Dalam Inpres tersebut, presiden menegaskan, seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BP Jamsostek.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Cabang NTT, Armada Kaban menyatakan, " Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Sumba, OPD Kabupaten Sumba Tengah, Sumba Timur, Sumba Barat Daya dan Sumba Barat karena telah menyambut baik Inpres ini serta akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif."
Selain itu berkolaborasi dengan seluruh lembaga dan pimpinan daerah serta kejaksaan negeri untuk mengawal implementasinya.
Seluruh Jajaran BPJamsostek Nusa Tenggara Timur berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta di Nusa Tenggara Timur.
"Kami telah membayarkan santunan sebanyak Rp 96.2 miliar dengan rincian santuan Jaminan Hari Tua Rp 85.60 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 1.08 miliar, Jaminan Kematian Rp 8.64 miliar dan Jaminan Pensiun Rp 800 juta.
Pihaknya akan terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan. (*/pol)