Implementasi Inpres Nomor 2 /2021 kepada Kejari Sumba Barat Dapat Menyejahterakan Pekerja
Implementasi Inpres Nomor 2 /2021 kepada Kejari Sumba Barat dapat menyejahterakan pekerja
Penulis: Paul Burin | Editor: Kanis Jehola

Implementasi Inpres Nomor 2 /2021 kepada Kejari Sumba Barat dapat menyejahterakan pekerja
POS-KUPANG.COM I KUPANG -Instruksi Presiden ( Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( Jamsostek) yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia diharapkan bisa mewujudkan kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia.
Kepala Cabang BPJamsostek Sumba Timur Waingapu, Haryanjas Pasang Kamase, telah menyelesaikan I Project Tahap II, yaitu koordinasi lanjutan tahap kedua ke Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya.
Dengan melakukan koordinasi dengan Sundoro Adi, S.H., M.H, Kejari Sumba Barat dan Pimpinan OPD Sumba Tengah dan Sumba Barat, silaturahmi ini di lakukan untuk menjalin kerja sama membangun rencana kerja yang komprehensif untuk tercapainya implementasi Inpres 02/ 2021.
Baca juga: PLN Dorong Petani Produktif dengan PROLIGA
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19, PLN Jaga Keandalan Listrik Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan
“Diharapkan dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” harap Anjas.
Ke depan BPJamsostek akan meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Selain itu juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan.
Dalam Kesempatan yang sama Sundoro Adi, S.H.,M.H, selaku Kejari Sumba Barat yang membawahi tiga wilayah hukum, yakni Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya, mengatakan, "Dengan ini kami menyambut baik akan terbitnya Inpres tersebut, karena berdampak positif bagi upaya perlindungan kesejahteraan sosial pekerja secara menyeluruh bagi masyarakat."
Baca juga: OJK Percepat Vaksinasi Untuk Industri Jasa Keuangan
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara Desa Racang Welak Terancam 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 menteri, jaksa agung, tiga kepala badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan upaya dalamImplementasi Inpres Nomor 2 2021 Kepada Kejari Sumba Barat dan Pimpiman OPD Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia diharapkan bisa mewujudkan kesejahteraan seluruh pekerja di Indonesia.
Ke depan, BP Jamsostek akan meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Selain itu juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan.
Dalam Kesempatan yang sama Sundoro Adi, S.H.,M.H. selaku Kejari Sumba Barat yang membawahi tiga wilayah hukum, yakni Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya, menyambut baik akan terbitnya Inpres tersebut. Sebab akan berdampak positif bagi upaya perlindungan kesejahteraan sosial pekerja secara menyeluruh bagi masyarakat.
Sebelumnya, Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 menteri, jaksa agung, tiga kepala badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
" Sedangkan upaya dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas kami kejaksaan karena kami juga sudah terima surat edaran dari kejaksaan yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut," tegas Kasidatun Christian Hutabarat, S.H., M.H.
Anjas mengatakan, Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.