Kapolda NTT Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama  dan Pelantikan Kapolres Malaka

pejabat lama ke pejabat baru tersebut adalah Irwasda Polda NTT, Dirsamapta Polda NTT, Dirpolair Polda NTT

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Proses serahterima empat pejabat utama Polda NTT dan pelantikan Kapolres Malaka di Mapolda NTT, Senin 14 Juni 2021. 

Kegiatan pencegahan  diimplementasikan melalui deteksi dini dan deteksi aksi, kegiatan preemtif dan preventif, memaksimalkan peran Bhabinkamtibmas, serta memperkuat jalinan soliditas dan sinergitas polisional, khususnya dengan pemerintah daerah, satuan TNI dan elemen masyarakat.

Terkait peran masyarakat terhadap kamtibmas, Kapolda berharap semua mampu melakukan pendekatan yang humanis dalam meraih simpati masyarakat, sehingga masyarakat merasakan bahwa Polri adalah milik rakyat, yang selanjutnya akan tergerak untuk mendukung tugas Polri dan berpartisipasi aktif dalam harkamtibmas.

"Kepada seluruh jajaran Polda NTT, agar meningkatkan kehadiran Polri ditengah masyarakat, kehadiran yang bukan hanya sekedar keberadaan fisik semata, tetapi dapat memberikan manfaat dan dirasakan oleh masyarakat," ujar Kapolda NTT.

Baca juga: Kapolda NTT Perintah Bubarkan Nobar Euro Cegah Penyebaran Covid-19

Kapolda berharap setiap tataran pelaksanaan tugas Polri, baik sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, maupun sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, dapat menjadi representasi kehadiran negara.

Secara umum situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda NTT hingga saat ini terpelihara dengan baik. Hal tersebut dapat terwujud, karena dedikasi dan loyalitas yang tinggi dari seluruh personel Polda NTT, yang mampu membawa perubahan di kesatuan yang dipimpin, kearah yang lebih baik.

Secara khusus kepada Kapolres Malaka, Kapolda mengingatkan agar mampu memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan satuan-satuan fungsi/unit di lingkungan Polres dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya.

Kapolres juga merupakan jabatan yang strategis sebagai pimpinan kesatuan di tingkat Kewilayahan juga sebagai pimpinan kesatuan operasional dasar, dengan didukung semua sumber daya manusia, anggaran dan sarana prasarana.

Baca juga: Resmikan Mess Polwan Warapsari, Ini Pesan Kapolda NTT

Selain itu Kapolres sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kuasa Pengguna Barang (KPB).

"Kapolres harus bisa mengetahui semua permasalahan internal yang terjadi di kesatuan, serta memahami berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat, baik masalah sosial kemasyarakatan maupun masalah yang berkaitan dengan kamtibmas," tandasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved