Gelar Pesta Asusila Pakai Narkoba di Masa Pandemi, Dokter dan Rekan-rekannya Diciduk Polisi
Gelar Pesta Asusila Pakai Narkoba di Masa Pandemi Covid-19, Dokter dan Rekan-rekannya Diciduk Polisi
“Saat penggerebekan dilakukan serentak di empat kamar, semua orang yang ada dalam pesta tersebut sedang menikmati musik yang terdengar sangat keras."
"Bahkan, mereka juga diduga konsumsi obat-obatan dicampur dengan minuman, beberapa diantaranya berjudi dan melakukan seks bebas," katanya dalam keterangannya.
Saat ini pria berusia 21 hingga 35 tahun itu ditahan untuk membantu penyelidikan berdasarkan Bagian 372B KUHP.
Sebab, mereka terlibat dalam prostitusi, Bagian 39B dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya, Bagian 4 (1) Undang-Undang Hiburan dan UU Keimigrasian,” katanya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Narkoba Asal Timor Leste Ditetapkan Sebagai DPO
Selain itu, kata dia, orang-orang yang terlibat juga diperparah sesuai Peraturan 17 (1) Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (No. 2) 2021, karena melanggar Perintah Pengendalian Gerakan (PKP).
16 ABG Tuban Pesta Seks di Kos-kosan Ada yang Masih di Bawah Umur
Sedikitnya 16 Anak Baru Gede (ABG) yang tengah pesta seks di beberapa rumah kos diamankan tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan BNNK Tuban, Minggu (11/10/2020).
Delapan pasangan yang tengah dimabuk cinta tersebut langsung digiring ke Kantor Satpol PP untuk pembinaan lebih lanjut.
Ketika razia berlangsung, ada pasangan yang tengah berhubungan badan.
Baca juga: Bawa Narkoba, Warga NTB Diamankan di Labuan Bajo Manggarai Barat
Bahkan rata-rata delapan pasangan yang ada dalam rumah kos di kawasan perkotaan saat petugas datang, pakaiannya awut-awutan.
Pria telanjang dada dan si wanita hanya pakai selimut.
Petugas akhirnya mereka menyuruh berpakaian dan dibawa ke Kantor Satpol PP Tuban.
"Delapan pasangan bukan suami istri kita amankan di sejumlah titik kos," kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang.
Dia menjelaskan, di kos-kosan yang berada di Jalan Tembus, Kelurahan Gedongombo tiga pasangan bukan suami istri diamankan yakni KS (24) warga Kecamatan Palang bersama AS (18) warga Kecamatan Semanding.
Baca juga: Sekda Kabupaten Nias Utara Booking Lima Cewek Hanya Untuk Menemaninya Saat Ia Pesta Narkoba
Kemudian, FI (31) warga Kecamatan Montong bersama DW (36) warga Kecamatan Semanding.