ILPPD
Simak RLPPD / ILPPD Kabupaten Manggarai Barat NTT Tahun 2020
Manggarai Barat merupakan salah satu kabupaten di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Gordy Donofan
Simak RLPPD / ILPPD Kabupaten Manggarai Barat NTT Tahun 2020
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) atau Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) tahun 2020.
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Manggarai Barat ini disampaikan sesuai amanat Ketentuan Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Pemerintah Daerah Tahun 2020.
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama Tahun 2020 kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat memberikan tanggapan atau saran atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan perbaikan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang akan datang.
Baca juga: RPPD/ILPPD Kabupaten Manggarai Barat NTT Tahun 2020
Manggarai Barat merupakan salah satu kabupaten di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada tahun 2012, Manggarai Barat berpisah dari Kabupaten Manggarai dan resmi menjadi daerah otonomi baru.
Kabupaten Manggarai Barat memiliki luas 10.000,47 km2 dengan luas daratan 2.974,5 km2 dan luas laut 7.052,97 km2.
Jumlah Penduduk Kabupaten Manggarai Barat sebanyak 263.554 jiwa
dan 66.433 KK.
Penyampaikan ILPPD kepada publik melalui media merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah.
Baca juga: RLPPD Atau ILPPD Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2019, Simak Rinciannya!
Hal itu diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa: Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
Selain itu, melaksanakan amanat Pasal 27 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat.
Adapun tujuan penyampaian ILPPD, yaitu untuk menginformasikan kemajuan dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2019 kepada masyarakat, sehingga diharapkan dapat memperoleh masukan dan saran guna peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun-tahun mendatang.
ILPPD yang disampaikan kepada publik adalah ringkasannya.
Berikut ini link ILPPD Kabupaten Manggarai Barat :
Penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Manggarai Barat selama tahun 2020 telah selesai dilaksanakan dengan berbagai macam penyesuaian untuk menghadapi pandemic dan adaptasi kebiasaan baru.
Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) merupakan salah satu tantangan
baru bagi Kabupaten Manggarai Barat dalam menjalankan seluruh sendi kehidupan bermasyarakat.
Seluruh penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Manggarai Barat harus disesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dengan mengedepankan keselamatan masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.
Penataan ulang program, kegiatan maupun target kinerja merupakan suatu keharusan untuk menyelaraskan dengan kondisi faktual dilapangan.
Oleh karena itu, perubahan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat merukapan hal awal dan mendasar yang perlu untuk segera dilakukan.
Baca juga: RLPPD Atau ILPPD Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2019, Berikut Link Google Drive
Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan kewajiban pemerintah disetiap tingkatan pemerintahan untuk memenuhi hak Warga Negara. Dengan dilakukannya refocusing anggaran tentunya akan mengubah target pencapaian Standar Pelayanan Minimal yang telah direncanakan.
Namun penerapan Standar Pelayanan Minimal tersebut tetap harus menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk dilaksanakan. Penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan sumber dana yang hendaknya lebih banyak dipenuhi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena kemampuan pandanaan dari Pemerintah Pusat sesungguhnya terbatas.
Namun ditengah Pandemi Covid-19 yang terjadi, sumber-sumber pendapatan Pemerintah Daerah semakin berkurang terutama di bidang jasa pariwisata. Oleh karena itu, peningkatan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendekatan progresif, kreatif dan inovatif harus terus diupayakan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah kedepan.
Demikianlah Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Manggarai Barat tahun 2020 ini, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerjasama yang baik dari semua pihak termasuk Jajaran Pemerintah Daerah serta masyarakat Kabupaten Manggarai Barat yang telah memberikan dukungannya dalam rangka ikut menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Manggarai Barat.
Selanjutnya semoga laporan ini bermanfaat bagi semua pihak dan dapat memberikan saran atau masukan untuk penyempurnaan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah pada masa yang akan datang. Sekian dan Terima Kasih.