ILPPD
RPPD/ILPPD Kabupaten Manggarai Barat NTT Tahun 2020
Pada tahun 2012, Manggarai Barat berpisah dari Kabupaten Manggarai dan resmi menjadi daerah otonomi baru.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Gordy Donofan
RLPPD / ILPPD Kabupaten Manggarai Barat NTT Tahun 2020
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) atau Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) tahun 2020.
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Manggarai Barat ini disampaikan sesuai amanat Ketentuan Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Pemerintah Daerah Tahun 2020.
Baca juga: Simak RLPPD Atau ILPPD Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2019
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama Tahun 2020 kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat memberikan tanggapan atau saran atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan perbaikan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang akan datang.
Manggarai Barat merupakan salah satu kabupaten di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada tahun 2012, Manggarai Barat berpisah dari Kabupaten Manggarai dan resmi menjadi daerah otonomi baru.
Kabupaten Manggarai Barat memiliki luas 10.000,47 km2 dengan luas daratan 2.974,5 km2 dan luas laut 7.052,97 km2.
Baca juga: Link RLPPD / ILPPD Kabupaten Manggarai Barat NTT Tahun 2019
Jumlah Penduduk Kabupaten Manggarai Barat sebanyak 263.554 jiwa
dan 66.433 KK.
Penyampaikan ILPPD kepada publik melalui media merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah.
Hal itu diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa: Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
Selain itu, melaksanakan amanat Pasal 27 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat.
Baca juga: RLPPD Atau ILPPD Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2019, Berikut Link Google Drive
Adapun tujuan penyampaian ILPPD, yaitu untuk menginformasikan kemajuan dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2019 kepada masyarakat, sehingga diharapkan dapat memperoleh masukan dan saran guna peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun-tahun mendatang.
ILPPD yang disampaikan kepada publik adalah ringkasannya.
Berikut ini link ILPPD Kabupaten Manggarai Barat :