Pangku Balita Saat Nonton Video Asusila, Mahasiswa di Kupang Tak Bisa Kontrol Diri, Ini yang Terjadi
Kejadian berawal dari NDM alias Niel memangku BR sambil nonton video porno melalui hand phone (HP) miliknya.
Ipda Elpidus memimpin reka ulang. Tersangka melakonkan 14 adegan saat rekonstruksi yang berlangsung selama 1 jam. NDM menjalani adegan demi adegan dengan tenang.
Rekonstruksi disaksikan juga oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, M Ikhwanul Fiaturrahman SH, Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Kupang Agus Zaini SH, jaksa peneliti berkas Vinsya Murtiningsih, SH serta penasehat hukum tersangka, Yohanes Peni SH.
Baca juga: Digugat Cerai AA Gym 3 Kali, Inilah Sosok dan Profil Lengkap Teh Ninih, Punya 7 Anak Loh
Setelah dilakukan rekonstruksi akan dilakukan penyerahan tahap II termasuk tersangka dan barang bukti sebelum masa penahanan tersangka selesai pekan depan.
Kasus ini terungkap awal Februari 2021 lalu.
Menurut Ipda Elpidus, perbuatan NDM dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)