Pangku Balita Saat Nonton Video Asusila, Mahasiswa di Kupang Tak Bisa Kontrol Diri, Ini yang Terjadi
Kejadian berawal dari NDM alias Niel memangku BR sambil nonton video porno melalui hand phone (HP) miliknya.
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pagar makan tanaman. Pepatah ini berlaku bagi NDM alias Niel (19). Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang ini tegah mencabuli balita yang dia jaga setiap hari di rumah keluarga yang menampungnya.
Korban berinisial BR, usia 1 tahun 3 bulan. BR buah cinta pasangan AH (26) dan MLA (22), warga Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
NDM alias Niel melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah orang tua korban, Jumat 19 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 Wita.
Baca juga: Bunyi Tempat Tidur Ungkap Pria Lain di Kamar Istri, Suami Dobrak Pintu Lalu Terjadi Hal Mengerikan
Saat itu ibu korban sedang memasak di dapur. Sementara ayah korban sedang tidak di rumah.
Kejadian berawal dari NDM alias Niel menjaga dengan cara memangku BR sambil nonton video asusilla melalui hand phone (HP) miliknya.
Tiba-tiba NDM alias Niel bernafsu. Pria asal Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor itu menggendong BR ke kamar tidurnya.
Selanjutnya NDM alias Niel membaringkan BR di sudut tempat tidur lalu menyalurkan libidonya.
Baca juga: ZODIAK SENIN 14 Juni 2021, 6 Zodiak Dapat Duit Dadakan Bisa Pakai Buat Beli Rumah Baru Loh
Perbuatan NDM alias Neil diketahui MLA (22), ibu korban. MLA langsung menelepon suaminya dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kupang Tengah.
Tak lama berselang datang warga sekitar. Selanjutnya, MLA dan warga membawa NDM alias Niel ke Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang.
NDM alias Niel mengaku salah dan berlutut minta maaf dan ampun kepada MLA. Namun MLA berikukuh tetap diproses hukum.
Kasus ini dilaporkan ayah korban, AH ke Polsek Kupang Tengah, dengan laporan polisi nomor LP/B/14/II / 2021/Sek Kupang Tengah.
Baca juga: Digugat Cerai AA Gym 3 Kali, Inilah Sosok dan Profil Lengkap Teh Ninih, Punya 7 Anak Loh
Anggota Polsek Kupang Tengah mendatangi tempat kejadian perkara, dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Drs Titus Uly untuk divisum.
Setelah menggelar perkara, penyidik Polsek Kupang Tengah menetapkan NDM alias Niel sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan dan tersangka dititipkan pada sel Polres kupang.
"Berdasarkan dua alat bukti serta perbuatan tersangka memenuhi unsur pasal tindak pidana percabulan terhadap anak sehingga diterbitkan surat penetapan tersangka," jelas Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka.
Pada Jumat 11 Juni 2021, penyidik Polsek Kupang Tengah menggelar rekonstruksi kasus pencabulan balita dengan tersangka NDM alias Niel.
Baca juga: Mbak You Bikin Rizky Billar Murka, Pernikahan dengan Lesty Kejora Disebut Berakhir dengan Perceraian
Ipda Elpidus memimpin reka ulang. Tersangka melakonkan 14 adegan saat rekonstruksi yang berlangsung selama 1 jam. NDM menjalani adegan demi adegan dengan tenang.
Rekonstruksi disaksikan juga oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, M Ikhwanul Fiaturrahman SH, Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Kupang Agus Zaini SH, jaksa peneliti berkas Vinsya Murtiningsih, SH serta penasehat hukum tersangka, Yohanes Peni SH.
Baca juga: Digugat Cerai AA Gym 3 Kali, Inilah Sosok dan Profil Lengkap Teh Ninih, Punya 7 Anak Loh
Setelah dilakukan rekonstruksi akan dilakukan penyerahan tahap II termasuk tersangka dan barang bukti sebelum masa penahanan tersangka selesai pekan depan.
Kasus ini terungkap awal Februari 2021 lalu.
Menurut Ipda Elpidus, perbuatan NDM dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)