Pencurian di Manggarai
Hendak Jemput Calon Istrinya, EHA Diciduk Karena Curi Handphone dan Sepeda Motor
korban sedang melakukan sholat, pelaku masuk dan mengambil handphone milik korban di Mes Masjid Almunin Nanga Paang
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM | RUTENG--EHA warga Nunur, Desa Iteng, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, diciduk polisi dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai saat hendak menjemput calon istrinya di Ruteng, Kabupaten Manggarai.
EHA berhasil ditangkap di Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Sabtu 12 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wita.
EHA ditangkap lantaran melakukan aksi tak terpuji karena mencuri handphone milik korban Ismail Mohi (22) di Mes Masjid Almunin Nanga Paang, Desa Legu Kecamatan Satarmese Kabupaten Manggarai, Selasa 25 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 Wita.
Selain itu, EHA juga mencuri 1 unit sepeda motor Vario warna hitam dengan nomor polisi EB 4567 EI milik korban Rita Daliawati (54) alamat Kumba Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.
Baca juga: 50 Tahun Penantian Layanan Listrik Kampung Weor Kabupaten Manggarai Barat Terjawab
EHA melancarkan aksi mencuri sepeda motor milik korban Rita, di dalam Gereja Kristen Perjanjian Baru Ruteng, Kabupaten Manggarai, Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wita.
Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, kepada POS-KUPANG.COM, Senin 14 Juni 2021, juga menjelaskan kronologis EHA mencuri handphone milik korban Ismail Mohi dimana, pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 Wita pada saat itu korban sedang melakukan sholat, pelaku masuk dan mengambil handphone milik korban di Mes Masjid Almunin Nanga Paang.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satar Mese, selanjutnya Unit Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian.
Pada Kamis tanggal 10 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita, unit Jatanras berhasil mengamankan AK pembeli barang curian itu di kediamannya di Cuncalawar, Kelurahan Satar Tacik. Dari hasil interogasi, AK mengaku membeli barang curian (handphone) itu dari MAS dengan harga Rp 2.100.000.
Baca juga: Tidak Ada ASN Fiktif di Kabupaten Manggarai Barat
Atas pengakuan itu, kemudian Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat 11 Juni 2021 sekitar pukul 12.00 Wita, berhasil mengamankan MAS di rumahnya di Laci, Kelurahan Laci. Setelah dilakukan
Interogasi, MAS mengaku handphone sebagai barang curian itu ia peroleh dengan cara membelinya dari pelaku EHA dengan harga Rp 1.750.000.
Atas informasi tersebut Unit Jatanras mendatangi kediaman pelaku EHA di Cuncalawar, Kelurahan Satar Tacik, namun yang bersangkutan melarikan diri. Hingga pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wita, Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku EHA di Pitak Kelurahan Pitak.
Budiarsa juga menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap EHA diketahui bahwa EHA juga merupakan pelaku pencurian 1 unit sepeda motor Vario warna hitam dengan nomor polisi EB 4567 EI milik korban Rita Daliawati (54) di dalam Gereja Kristen Perjanjian Baru Ruteng.
Budiarsa juga menjelaskan kronologis pelaku mencuri sepeda motor milik korban tersebut, pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekitar jam 15.00 wita pelaku masuk ke dalam Gereja Kristen Perjanjian Baru dan mengambil sepeda motor milik korban.
Baca juga: Ingin Jadi PNS di Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021, Ini Formasinya
Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut ke Labuan bajo dan menyembuyikan sepeda motor tersebut di Pasar Rakyat Batu Cermin di Wae Kesambi, Kelurahan Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 Wita pelaku ke Ruteng untuk menjemput calon istrinya, namun sekitar pukul 15.00 Wita unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku EHA. Kemudian sekitar pukul 16.00 Wita Unit Jatanras bersama pelaku ke Pasar Rakyat Batu Cermin untuk mengambil barang bukti sepeda motor yang pelaku sembunyikan di tempat tersebut.
Dikatakan Budiarsa, saat ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan yang berarti kepada petugas. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.