Revisi UU ITE

Ironi, UU ITE Jerat Penyebar Konten Asusila,Tapi Tak Bisa Hukum Pelaku Mesum,Ini Kata Mahfud MD  

Ironi, UU ITE jerat Penyebar Konten Porno, tapi tak bisa menghukum pelaku mesum,ini kata Mahfud MD  

Editor: Adiana Ahmad
ISTIMEWA
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD. Ironi, UU ITE Jerat Penyebar Konten Porno, Tapi Tak Bisa Hukum Pelaku Mesum,Ini Kata Mahfud MD   

Ironi, UU ITE Jerat Penyebar Konten Porno, Tapi Tak Bisa Hukum Pelaku Mesum,Ini Kata Mahfud MD  

POS-KUPANG.COM - Pantas saja para pelaku mesum berkeliaran bebas. Ternyata UU ITE hanya menjerat penyebar konten asusila. Namun tidak bisa dipakai untuk menghukum para pelaku mesum. benar-benar Ironi.

Lalu apa alasan para pelaku mesum tak bisa dijerat dengan UU ITE? Ini kata Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengatakan, meski para pelaku mesum tak dijerat dengan UU ITE bukan berarti mereka bisa bebas. 

Menurut Mahfud, para pelaku mesum akan dijerat dengan aturan lain yakni UU Antipornografi

Karena Mahfud memastikan pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Baca juga: Pangku Balita Saat Nonton Video Asusila, Mahasiswa di Kupang Tak Bisa Kontrol Diri, Ini yang Terjadi

Menurut Mahfud, mencabut UU ITE sama saja dengan bunuh diri.

”UU ITE tidak akan dicabut. Bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu,” kata Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (11/6/2021).

Ia mengatakan, pemerintah sudah melakukan berbagai diskusi dengan melibatkan puluhan orang yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, dan jurnalis.

Dari berbagai diskusi itu, pemerintah mengambil keputusan hanya akan merevisi terbatas sejumlah pasal UU ITE.  Menurut Mahfud, revisi terbatas itu bersifat semantik dengan sudut redaksional.

”Akan dilakukan revisi terbatas, sifatnya semantik dari sudut redaksional, tapi substantif uraian-uraiannya,” ucap Mahfud.

Baca juga: Ayah Terkejut Video Asusila Ternyata Putrinya, Pelaku Akui Rekam Tanpa Sepengetahuan Korban

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan, pasal yang akan direvisi di antaranya adalah pasal 27 ayat 1 tentang dapat diaksesnya konten yang melanggar asusila.

Nantinya, dalam rencana revisi terbatas Undang-undang ITE, akan ditegaskan bahwa yang bisa dijerat pasal tersebut adalah yang menyebarkan, bukan pembuat atau pelaku dalam konten asusila.

”Sekarang ditegaskan pelaku yang dapat dijerat oleh pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum suatu konten kesusilaan, jadi bukan orang yang melakukan kesusilaan," kata Mahfud.

Kemudian orang-orang yang bicara mesum atau saling kirim gambar asusila melalui elektronik namun bukan penyebar, juga tak bisa dihukum dengan UU ITE.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved