Revisi UU ITE
Ironi, UU ITE Jerat Penyebar Konten Asusila,Tapi Tak Bisa Hukum Pelaku Mesum,Ini Kata Mahfud MD
Ironi, UU ITE jerat Penyebar Konten Porno, tapi tak bisa menghukum pelaku mesum,ini kata Mahfud MD
"Delik aduan, bahwa pihak yang berhak menyampaikan (laporan kasus) menyerang kehormatan atau nama baik seseorang menggunakan sarana UU ITE hanya korban yang boleh menyampaikan pengaduan," kata Mahfud.
"Yang boleh mengadu itu korban atau kuasa hukum yang resmi ditunjuk, bukan orang lain yang tidak ada kaitannya lalu mengadu sendiri, itu sekarang enggak bisa," katanya.
Tidak hanya perorangan, delik aduan pencemaran atau fitnah juga dapat dibuat oleh lembaga berbadan hukum.
Meski begitu laporan hanya ditujukan kepada pelaku individu. "Kalau dicemarkan, difitnah itu bisa dilaporkan oleh badan hukum tetapi yang dilaporkan orang," katanya.
Mahfud mengatakan pemerintah nantinya akan membuat dua produk hukum. Pertama, pedoman implementasi UU ITE yang akan ditandatangani Kapolri, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Jaksa Agung.
Kemudian produk hukum lainnya adalah revisi terbatas UU ITE. Pemerintah akan mengajukan draf perubahan sejumlah pasal karet ke DPR RI.(tribun network/git/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pemerintah: Pembuat Konten Porno Tak Kena UU ITE, Laporan Hanya Dapat Dilakukan oleh Korban"
