Revisi UU ITE
Ironi, UU ITE Jerat Penyebar Konten Asusila,Tapi Tak Bisa Hukum Pelaku Mesum,Ini Kata Mahfud MD
Ironi, UU ITE jerat Penyebar Konten Porno, tapi tak bisa menghukum pelaku mesum,ini kata Mahfud MD
”Kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim gambar atau buat gambar melalui elektronik, tapi bukan penyebar tidak apa-apa," katanya.
Baca juga: Berita Viral: Muda-mudi Nekat Lakukan Aksi Asusila Dalam Air di Lokasi Pemandian, Lihat Gerakannya
Meski tak bisa dijerat UU ITE, Mahfud menjelaskan orang yang membuat konten itu tetap mungkin dijerat hukum, tapi dengan UU lain, misalnya UU Pornografi.
”Apakah tidak dihukum? Dihukum, tapi bukan UU ITE, ada UU sendiri, misal UU Pornografi. Bisa dihukum dengan itu,” ujar Mahfud.
Hal lain yang akan direvisi adalah yang menyangkut pencemaran nama baik dan fitnah. Mahfud mengatakan, dalam usulan revisi pasal 27 ayat 3 hasil Tim Kajian UU ITE dijelaskan pembedaan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah.
Pembedaan norma tersebut tidak diatur pada pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berlaku saat ini sebagaimana putusan MK yang berlaku terhadap pasal tersebut.
”Di dalam usul revisi kita membedakan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah sesuai putusan MK nomor 50/PUU-VI/tahun 2008 termasuk perubahan ancaman pidananya diturunkan," kata Mahfud.
Nantinya di dalam usulan revisi pasal 27 ayat 3 UU ITE akan memuat norma fitnah menggunakan sarana ITE sebagai delik aduan. Dengan demikian pihak yang berhak menyampaikan aduan hanya korban langsung.
"Bukan orang lain yang tidak ada kaitannya lalu adu sendiri, itu tidak bisa. Sekarang harus orang langsung yang jadi korban," kata Mahfud.
Sementara itu Ketua Tim Kajian UU ITE sekaligus Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menjelaskan, ancaman pidana pencemaran nama baik juga akan diturunkan dari 4 tahun menjadi 2 tahun.
"Tentang pencemaran nama baik itu kita uraikan, itu adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, ancamannya kita turunkan dari 4 tahun jadi 2 tahun," kata Sugeng.
Sedangkan untuk ancaman pidana yang tergolong fitnah, kata dia, ancamannya tetap 4 tahun.
"Sedangkan untuk tindak pidana yang tergolong fitnah, ini kalau dalam KUHP diatur dalam pasal 311 itu tetap ancamannya tetap 4 tahun, kita tidak ubah," kata Sugeng.
Selain penjelasan mengenai pasal 27 ayat 1, Mahfud juga menyatakan bahwa pemerintah akan merevisi redaksional UU ITE. Salah satu perubahan adalah menjadi delik aduan sehingga hanya korban yang dapat melaporkan.
Mahfud menjelaskan, jika ada seseorang yang menghina pribadi orang lain hanya dapat dilaporkan oleh pribadi korban atau kuasa hukum korban yang dipilih secara tertulis.
Delik aduan tersebut mengadopsi Surat Edaran Kapolri bahwa yang dapat melaporkan tindak pidana UU ITE adalah korban.
