Habib Rizieq Shihab Ngotot, Sebut Dakwaan JPU Tak Terbukti, Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
Habib Rizieq Shihab, terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, membacakan sendiri pleidoinya dalam sidang lanjutan kasus tersebut di PN Jakarta Timur.
Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu mengklaim pihak RS UMMI Bogor dan keluarganya tidak pernah mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan pejabat menjalankan UU.
Sementara pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengatur penyertaan tindak pidana menurutnya tak terbukti karena antara dia dan dua terdakwa kasus RS UMMI Bogor tidak ada niat bermufakat berbohong.
Kedua terdakwa dalam hal ini merupakan Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat yang keduanya juga menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor.
Ini mengacu keterangan saksi ahli hukum pidana Mudzakir yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi dari tim kuasa hukum Rizieq guna membantah dakwaan JPU pada sidang pemeriksaan saksi.
"Bahwa tindak pidana penyertaan memiliki dua syarat. Syarat subjektif yaitu masing-masing pelaku memiliki niat berbuat jahat dan niat tersebut hendak atau telah dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lain yang juga memiliki niat jahat yang sama," sambung dia.
Sementara syarat objektif ada hubungan antara kelakuan atau perbuatan dilakukan pelaku satu dengan pelaku lainnya sedemekian rupa untuk melaksanakan niatnya melakukan kejahatan.
Rizieq menganggap pernyataan Hanif dan dr. Andi Tatat yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor justru memberikan klarifikasi kabar hoaks terkait kondisi dirinya kritis bahkan meninggal.
"Agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alattas dan dr. Andi Tatat dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Dikembalikan nama baik dan kehormatan. Terima kasih," kata Rizieq.
Menantu Habib Rizieq Minta Divonis Bebas
Menantu Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Muhammad Hanif Alatas meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur agar dirinya diputus bebas terkait kasus swab tes RS UMMI Bogor.
Hal itu disampaikan Hanif saat dirinya membacakan pledoi atau nota pembelaan atas perkara tersebut di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 10 Juni 2021.
"Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, agar majelis hakim Yang Mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni, dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan penjara tanpa syarat," ucap Hanif dalam pledoinya.
Menurut Hanif, penerapan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 yang menjadi rujukan jaksa menuntut dirinya sebagai terdakwa sudah tidak relevan dengan konteks saat ini.
"Karenanya pasal tersebut tidak bisa dipandang secara terpisah dari konteksnya, sehingga hanya dapat diaplikasikan pada konteks yang tepat agar menjadi adil, rasional dan proporsional," ucapnya.
Dalam sidang terpisah, Rizieq Shihab juga meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskannya dari kasus hasil swab tes palsu di RS UMMI Bogor yang menjeratnya.