Habib Rizieq Shihab Ngotot, Sebut Dakwaan JPU Tak Terbukti, Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
Habib Rizieq Shihab, terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, membacakan sendiri pleidoinya dalam sidang lanjutan kasus tersebut di PN Jakarta Timur.
Editor:
Frans Krowin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Rizieq Shihab minta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas atas dirinya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 10 Juni 2021.
Dengan begitu jaksa menuntut terdakwa Muhammad Hanif Alatas itu dengan kurungan penjara selama 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hanif Alatas selama 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," kata jaksa.
Berita Terkait Lainnya Ada Di Sini
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bacakan Pledoi, Habib Rizieq Shihab Minta Vonis Bebas, Dipulihkan Nama Baik dan Kehormatannya
Tags
Habib Rizieq Shihab
Rizieq Shihab
JPU
Jaksa Penuntut Umum
PN Jakarta Timur
RS UMMI Bogor
Habib Hanif Alattas
Wali Kota Bogor
Bima Arya
Muhammad Hanif Alatas
menantu Habib Rizieq
Front Pembela Islam
FPI
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
berita terkini kupang
Berita Terkini NTT
Frans Krowin
Pos Kupang
Berita Terkait