Habib Rizieq Shihab Ngotot, Sebut Dakwaan JPU Tak Terbukti, Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Bebas

Habib Rizieq Shihab, terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, membacakan sendiri pleidoinya dalam sidang lanjutan kasus tersebut di PN Jakarta Timur.

Editor: Frans Krowin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS/HERUDIN Habib Rizieq Shihab minta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas atas dirinya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 10 Juni 2021. 

Dengan begitu jaksa menuntut terdakwa Muhammad Hanif Alatas itu dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hanif Alatas selama 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

Berita Terkait Lainnya Ada Di Sini

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bacakan Pledoi, Habib Rizieq Shihab Minta Vonis Bebas, Dipulihkan Nama Baik dan Kehormatannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved