Breaking News

Public Service Pos Kupang

Kendaraan Rusak Menumpuk di Pemkab Matim

Beberapa hari lalu saya ke Kantor Bupati Manggarai Timur. Di luar gedung megah tersebut terdapat belasan Kendaraan Plat Merah milik pemerintah daerah

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Sekda Matim, Ir Boni Hasudungan Siregar 

POS-KUPANG.COM - Beberapa hari lalu saya ke Kantor Bupati Manggarai Timur. Di luar gedung megah tersebut terdapat belasan Kendaraan Plat Merah milik pemerintah daerah dalam kondisi memrihatinkan sekali.

Mobil-mobil tersebut terdiri dari beberapa jenis, ada katana dan beberapa jenis ambulas. Kondisi kendaraan tersebut beberapa kacanya pecah, baik itu kaca lampu dan kaca jendela. Selain itu, cat kendaraannya sudah kusam.

Kendaraan-kendaraan tersebut sudah cukup lama berada di tempat tersebut. Tidak tahu kenapa kendaraan tersebut dibiarkan menumpuk saja di sana.

Kami menyarankan agar kendaraan tersebut bisa diperbaiki sehingga dapat dimanfaatkan kembali untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Renungan Harian Katolik, Kamis 10 Juni 2021: MENGGALI INTI & TERAPANNYA

Baca juga: Fear of Missing Out Pengguna Medsos

Jika memang sudah tidak bisa lagi diperbaiki maka sebaiknya dijual saja sehingga tidak mengganggu pemandangan dan pemerintah daerah bisa mendapatkan pemasukkan dari penjualan mobil-mobil tersebut. Mungkin ada warga yang bisa memperbaiki kendaraan-kendaraan tersebut kalau memang bisa dijual.

Tetapi kalau memang sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan supaya pemerintah daerah menjualnya kepada pengepul besi tua saja. Sebab, kami masyarakat biasa yang melintas di lokasi tersebut prihatin menyaksikan kendaraan yang sudah dibeli dengan uang rakyat tetapi dibiarkan begitu saja.

Terimakasih

Lasarus P
Warga Kota Komba

Tanggapan

15 Kendaraan Dinas Dilelang

Menindaklanjuti Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor HK/228/Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Penetapan Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur yang dijual tahun 2020, maka akan dilaksanakan proses pemindahtanganan barang milik melalui penjualan dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang.

Baca juga: Perkemi Sumba Timur Siap Ikut Kejuaraan Kempo Antar Pelajar se-NTT

Baca juga: Ketua KRBF : Jangan Lindungi Kasus Korupsi dengan Alasan Kekurangan Anggaran

Pelelangan ini merupakan salah satu rangkaian dari proses pengelolaan barang milik daerah yang transparan, akuntabel dan profesional di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.

Dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pasal 80 Permendagri 19/2016 menegaskan Barang milik daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan.

Untuk melaksanakan proses itu, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah telah berupaya menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan fisik dan administratif atas seluruh kendaraan yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor HK/228/Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020.

Dalam prosesnya kita bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang dan berdasarkan keseluruhan hasil proses pemeriksaan yang dilaksanakan secara mendalam dan cermat atas kondisi fisik dan dokumen administratif kendaraan dimaksud, Matim dinyatakan layak untuk melakukan penjualan kendaraan dinas operasional dengan cara lelang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved