Public Service Pos Kupang
Kendaraan Rusak Menumpuk di Pemkab Matim
Beberapa hari lalu saya ke Kantor Bupati Manggarai Timur. Di luar gedung megah tersebut terdapat belasan Kendaraan Plat Merah milik pemerintah daerah
POS-KUPANG.COM - Beberapa hari lalu saya ke Kantor Bupati Manggarai Timur. Di luar gedung megah tersebut terdapat belasan Kendaraan Plat Merah milik pemerintah daerah dalam kondisi memrihatinkan sekali.
Mobil-mobil tersebut terdiri dari beberapa jenis, ada katana dan beberapa jenis ambulas. Kondisi kendaraan tersebut beberapa kacanya pecah, baik itu kaca lampu dan kaca jendela. Selain itu, cat kendaraannya sudah kusam.
Kendaraan-kendaraan tersebut sudah cukup lama berada di tempat tersebut. Tidak tahu kenapa kendaraan tersebut dibiarkan menumpuk saja di sana.
Kami menyarankan agar kendaraan tersebut bisa diperbaiki sehingga dapat dimanfaatkan kembali untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Renungan Harian Katolik, Kamis 10 Juni 2021: MENGGALI INTI & TERAPANNYA
Baca juga: Fear of Missing Out Pengguna Medsos
Jika memang sudah tidak bisa lagi diperbaiki maka sebaiknya dijual saja sehingga tidak mengganggu pemandangan dan pemerintah daerah bisa mendapatkan pemasukkan dari penjualan mobil-mobil tersebut. Mungkin ada warga yang bisa memperbaiki kendaraan-kendaraan tersebut kalau memang bisa dijual.
Tetapi kalau memang sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan supaya pemerintah daerah menjualnya kepada pengepul besi tua saja. Sebab, kami masyarakat biasa yang melintas di lokasi tersebut prihatin menyaksikan kendaraan yang sudah dibeli dengan uang rakyat tetapi dibiarkan begitu saja.
Terimakasih
Lasarus P
Warga Kota Komba
Tanggapan
15 Kendaraan Dinas Dilelang
Menindaklanjuti Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor HK/228/Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Penetapan Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur yang dijual tahun 2020, maka akan dilaksanakan proses pemindahtanganan barang milik melalui penjualan dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang.
Baca juga: Perkemi Sumba Timur Siap Ikut Kejuaraan Kempo Antar Pelajar se-NTT
Baca juga: Ketua KRBF : Jangan Lindungi Kasus Korupsi dengan Alasan Kekurangan Anggaran
Pelelangan ini merupakan salah satu rangkaian dari proses pengelolaan barang milik daerah yang transparan, akuntabel dan profesional di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.
Dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pasal 80 Permendagri 19/2016 menegaskan Barang milik daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan.
Untuk melaksanakan proses itu, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah telah berupaya menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan fisik dan administratif atas seluruh kendaraan yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor HK/228/Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020.
Dalam prosesnya kita bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang dan berdasarkan keseluruhan hasil proses pemeriksaan yang dilaksanakan secara mendalam dan cermat atas kondisi fisik dan dokumen administratif kendaraan dimaksud, Matim dinyatakan layak untuk melakukan penjualan kendaraan dinas operasional dengan cara lelang.