Kantor Bahasa di NTT Berupaya Menekan Kasus Kebahasaan

penggunaan bahasa yang berdampak hukum, seperti ujaran kebencian, fitnah dan pencemaran nama baik. 

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Peserta sosialisasi produk bahasa dan hukum yang diselenggarakan Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di wilayah hukum Polres Belu, Rabu 9 Juni 2021. 

Kantor Bahasa di NTT Berupaya Menekan Kasus Kebahasaan

POS KUPANG. COM| ATAMBUA--Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mensosialisasikan produk bahasa dan hukum di Polres Belu, Kabupaten Belu. 

Kegiatan ini lebih difokuskan pada peran Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam penanganan kasus-kasus defamasi atau pencemaran nama baik di wilayah hukum kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. 

Tujuan kegiatan ini untuk penguatan penggunaan bahasa hukum dan juga sebagai upaya agar sedini mungkin menekan kasus-kasus yang berkaitan dengan penggunaan bahasa yang berdampak hukum, seperti ujaran kebencian, fitnah dan pencemaran nama baik. 

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTT, Syaiful Bahri Lubis saat diwawancara Pos Kupang. Com, Selasa 8 Juni 2021.

Syaiful menjelaskan, kegiatan ini berlangsung selama empat hari terhitung Senin 7 Juni 2021, bertempat di aula gelar perkara Tipiter Polres Belu. Peserta kegiatan adalah kepolisian, kejaksaan, pengadilan, peradi dan insan pers. 

Kata Syaiful, kegiatan ini dinilai penting karena dari sudut pandang hukum, kita sebagai warga negara tidak boleh sembarangan berbicara dan menulis. 

"Zaman dahulu, mulut mu harimau mu, kalau zaman sekarang jarimu harimau. Sama saja sebenarnya", kata Syaiful. 

Lanjut Syaiful, karena faktor ketidaktahuan dan ketidakpahaman, terkadang masyarakat sembarangan menulis atau mengucap. Padahal apa yang mereka tulis atau yang mereka ucapkan itu masuk dalam kategori ujaran kebencian, pencemaran nama baik, fitnah atau hal-hal lain. 

"Masyarakat kita karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman sehingga mereka bisa sembarangan saja menulis atau mengucapkan. Padahal apa yang mereka tulis atau mereka ucapkan itu masuk dalam kategori ujaran kebencian, pencemaran nama baik, memfitnah atau hal-hal lain", kata Syaiful. 

Kata Syaiful, dalam paparan materi selama kegiatan, Kantor Bahasa hanya dari aspek bahasanya saja sedangkan hal-hal lainnya lebih banyak disampaikan oleh penyidik. 

"Kami hanya dari aspek bahasanya saja. Kalau dari segi yang lain-lain tentu teman-teman dari kepolisian khususnya penyidik yang akan menyampaikan materi lebih banyak tentang bagimana pengalaman mereka selama ini yang terkait dengan pengguna bahasa. Terutama yang arahnya ke ujaran kebencian, fitnah dan pencemaran nama baik", ujar Syaiful. 

Menurut Syaiful, di tahun 2020, Kantor Bahasa Provinsi NTT mengadakan kegiatan ini di lima polres dan kegiatan pertama dimulai dari wilayah hukum Polres Belu. Selanjutnya, Polres TTU, Polres TTS, Polres Sumba Baaray Data dan Polres dan Flores Timur. 

Kegiatan ini dilakukan bertahap dan tahun depan akan diselenggarakan lagi. Meski kegiatan ini masih terbatas namun ini adalah upaya dari Kantor Bahasa agar sedini mungkin menekan kasus yang berkaitan dengan penggunaan bahasa yang mengarah pada ujaran kebencian karena bisa berdampak hukum. 

Berdasarkan data Kantor Bahasa NTT, pengaduan gugatan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial meningkat tiap tahun. Dalam tiga tahun terakhir, 2018 tercatat 27 kasus kebahasaan, terdiri dari pelanggaran pasal 310 KUHP 12 kasus dan pasal 27 ayat 3 UU ITE 15 kasus. Tahun 2019 sebanyak 29 kasus, rincian pelanggaran pasal 310 KUHP 10 kasus, pasal 311 KUHP 5 kasus
dan pasal 27 ayat 3 UU ITE 14 kasus. Tahun 2020 keadaan Januari-Juli sebanyak 22 kasus, rincian pasal 310 KUHP 9 kasus, pasal 311 KUHP 1 kasus dan pasal 27 ayat 3 UU ITE sebanyak 12 kasus. 

Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh dalam sambutan ketika membuka kegiatan menyampaikan terima kasih kepada Kantor Bahasa Provinsi NTT yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. 

Kata Kapolres Belu, kegiatan ini sangat mendukung tugas-tugas kepolisian dalam menangani kasus-kasus defamasi atau pencemaran nama baik. (Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas). 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved