Karyawan Toko Buah Tetiba Dapat Uang Rp 1 Miliar, Saat Ditelusuri Ternyata Uang dari Menteri, Lho?
Karyawan toko buah ini kaget ketika secara tiba-tiba mendapat uang Rp 1 miliar. Uang itu ternyata bersumber dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Karyawan toko buah ini kaget ketika secara tiba-tiba mendapat uang Rp 1 miliar. Uang itu ternyata bersumber dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Ada pun sumber uang tersebut berasal dari Edhy Prabowo ketika masih menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI.
Kasus ini terungkap saat karyawan tokoh buah bernama Qushairi Rawi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap benur yang melibatkan Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo, Selasa 8 Juni 2021.
Penjual buah durian tersebut dihadirkan sebagai saksi lantaran rekening bank miliknya tiba-tiba teraliri uang Rp 1 miliar.
Uang yang ditransfer melalui rekeningnya itu diduga terkait perkara suap izin ekspor benur.
Kisah tentang tranfer uang itu sempat menghebohkan. Namun setelah ditelusuri akhirnya terungkap ikhwal tentang kasus tersebut.
Untuk diketahhui, toko buah tempat Qushairi Rawi bekerja merupakan milik Amiril Mukminin, yang tidak lain adalah Sespri eks Menteri Edhy Prabowo.
Baca juga: Sempat Mangkir dari Panggilan Penyidik, Wakil Ketua DPR RI Akhirnya Datangi Gedung KPK, Simak Ini!
Baca juga: Mahfud MD Tuding DPR & Parpol Biang Kerok Revisi UU KPK,Disebut Halangi Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Baca juga: Dipecat dari KPK, Novel Baswedan Digadang-gadang Jadi Jaksa Agung, Mahfud MD: Kalau Saya Presiden
Dalam kesaksiannya, Rawi mengatakan pernah diminta oleh Amiril untuk melakukan transfer uang kepadanya. Total transfer yang ditransfer Amiril ke rekening Rawi mencapai Rp1 miliar.
Jaksa KPK menyebut Rawi sudah 10 kali diminta Amiril melakukan transfer dengan nominal masing-masing Rp 100 juta.
"Saya bacakan, keterangan nomor 11, transfer ke Amiril yaitu yang saya ingat sekitar 10 kali transfer dengan uang minimal yang saya transfer Rp 100 juta sekali transfer.
Hal itu berlangsung September sampai Oktober 2020," kata jaksa saat membacakan BAP saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa 8 Juni 2021.
JPU membacakan dalam BAP bahwa Rawi menerima uang tunai untuk kemudian disetor melalui teller bank, hingga melakukan setor ke rekening lalu kemudian ditransfer.
Dalam dakwaan, Edhy Prabowo diduga menerima sejumlah uang dari para eksportir benur dan Amiril diduga mentransfer uang Rp 425 juta ke Rawi untuk bisnis durian miliknya.
"Skemanya, saya kalau buah tidak ada yang datang, Amiril minta tolong transfer untuk setor, terus transfer," kata Rawi dalam kesaksiannya.
Rawi tidak berani menanyakan soal uang tersebut kepada Amiril karena statusnya sebagai pekerja.