Jeritan Hati Icha Lihat Jenazah Ibunda Kepsek SDI Ndora di RSUD Ende
menikam Delfiana mengunakan sebilah pisau lantaran kesal anaknya disuruh pulang agar mepunasi uang sekolah.
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
Jeritan Hati Icha Lihat Jenazah Ibunda di RSUD Ende
POS-KUPANG.COM | ENDE -- Kepala Sekolah Dasar Inpres Ndora, Nagekeo, Delfiana Azi, meninggal dunia di RSUD Ende, Rabu 9 Juni 2021.
Icha, putri Delfiana, menuturkan, ibunya meninggalkan dunia sekitar 03.50 Wita, sebelum dioperasi.
Dia mengatakan, luka tikaman yang dialami ibunya, parah, karena mengenai usus dan paru - paru.
Delfiana ditikam oleh orangtua murid di SDI Ndora, Selasa, 8 Juni 2021.
Orangtua murid menikam Delfiana mengunakan sebilah pisau lantaran kesal anaknya disuruh pulang agar mepunasi uang sekolah.
Baca juga: Kepala Sekolahnya Ditikam Hingga Dilarikan ke Puskesmas, Begini Cerita Wakasek SDI Ndora
"Saya sangat kehilangan ibu," kata Icha saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di ruang pemulasaran jenazah RUSD Ende.
Menurut Icha, ibunya sempat dirawat di Puskesmas Nangaroro, Nagekeo, pasca penikaman. "Tapi tadi malam rujuk ke sini," ungkapnya.
Frans Say, suami Delfiana, menuturkan ia sangat terpukul dengan kematian istrinya.
Menurutnya kondisi istrinya parah sehingga harus dirujuk ke RSUD Ende.
"Dari Puskesmas Nangaroro, jam setengah sembilan lewat kami berangkat," ungkapnya.
Dia katakan saat tiba di RSUD Ende keadaannya istrinya sudah semakin parah. "Dokter juga geleng - geleng. Kondisinya semakin lama semakin buruk," ungkapnya.
Delfiana dirujuk ke RSUD Ende sekitar pukul 19.00 Wita. Delfiana didampingi oleh Icha, ayah dan sejumlah sanak keluarga tiba di RSUD Ende sekitar pukul 22.00 Wita.
Pantauan POS-KUPANG.COM, sekitar pukul 09.00 Wita, petugas ruang jenazah bersama keluarga bersiap - siap memberangkatkan jenazah ke Nagekeo.
Icha tampak sedih memandangi ibunya dimasukkan ke dalam peti jenazah. Isak tangis sanak keluarga menggema di ruang jenazah.

Frans meminta agar pelaku (DD) dihukum mati.
“Seperti istri saya. Istri saya jadi korban. Bukan saya yang eksekusi, pihak keamanan yang eksekusi dia. Harus mati sama dengan istri saya,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Nangaroro, Iptu Sudarmin Syafrudin menerangkan, sejak menerima laporan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah penanganan.
“Almarhumah sebelum meninggal dibawa ke Puskesmas Nangaroro untuk dilakukan penanganan medis awal. Kami juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Sementara bukti sudah kami amankan. Ada beberapa saksi yang sudah kami minta keterangan,” ujar Iptu Sudarmin.
Lanjutnya, proses kasus tersebut sedang berjalan. Pihaknya berkomitmen prioritaskan penanganan tersebut.
Iptu Sudarmin menambahkan, semula pelaku dikenakan KUHP pasal 351 ayat I tentang penganiayaan. Tapi fakta berkembang, ternyata korban meninggal.
“Tentunya pasal akan berubah, apakah ke 351 ayat 3 atau seperti apa, kita lihat perkembangan penanganan lebih lanjut nanti,” ujarnya.
“Beri kami waktu untuk bekerja. Nanti seperti apa konstruksi kasusnya dan pasal, kita lihat perkembangan. Yang pasti ini menjadi prioritas kami, petunjuk dari Bapak Kapolres juga seperti itu, prioritaskan kasus ini,” pungkas Iptu Sudarmin. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)