Disebut Anak Diusir Guru SDK Jawang, Kepsek Aleksius: Bukan Diusir Tapi Disuruh Pulang 

Disebut anak diusir Guru SDK Jawang, Kepsek Aleksius: bukan diusir tapi disuruh pulang 

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Darius Aring (35) ayah kandung dari Yohana Aurel Ririn 

Terkait tunggakan dan keluhan dari para guru itu, kata Aleksius, dalam rapat komite yang berlangsung pada bulan September tahun 2020 lalu itu juga ia mengeluhkan itu kepada peserta rapat.

Karena itu berdasarkan gaji guru honorer juga sesuai kesepakatan bersama setiap guru mendapatkan upah Rp 800.000/bulan. Begitu juga dengan uang komite setiap tahun Rp500.000/per kepala keluarga juga sesuai kesepakatan bersama.

"jadi saat rapat itu disampaikan tunggakan itu juga ada guru honor komite yang belum dibayar sampai 3-4 bulan. Jadi kemarin saat rapat kesepakatannya per orang tua siswa bukan Persiwa berapapun jumlah anak dalam keluarga itu yang sekolah di SDK Jawang tetap membayar Rp500 ribu/tahun,"jelas Aleksius.

Selain itu kesepakatan dalam rapat itu juga, kata Aleksius, sampai akhir tahun ajaran 2020/2021 bagi siapa saja orang tua yang belum melunasi uang sekolah, maka anaknya disuruh pulang untuk menagih uang kepada orang tua sebelum mengikuti ujian dan kesepakatan ini juga dibuktikan dalam surat kesepakatan.

"Sebelum ujian ini juga Minggu-minggu dan hari-hari sebelumnya kami sudah mengingatkan dan sampaikan kepada anak-anak yang orang tuanya masih ada tunggakan untuk segera melunaskan. dan bukan hanya siswa ini saja (Yohana) tetapi bagi semua yang belum lunas,"kata Aleksius.

Karena ada yang belum melunasi tunggakan uang komite itu, maka kata Aleksius karena berdasarkan kesepakatan itu, gurunya menyuruh siswa yang belum lunas untuk pulang meminta uang di orang tuanya termasuk siswa Yohana. Meski disuruh pulang, namun tetap diminta datang kembali untuk mengikuti ujian karena ujian diutamakan, namun ketika disuruh pulang hanya sebagian siswa yang datang kembali mengikuti ujian.

"jadi bukan usir dia anak (Yohana) tapi disuruh pulang untuk minta uang sekolah itu kepada orang tuanya dan bukan hanya anak Yohana ini saja, tapi banyak siswa yang disuruh pulang untuk minta uang sekolah di orang tua, dan diminta juga datang kembali untuk mengikuti ujian, baik yang bawa dengan uang sekolah maupun yang tidak bawa harus tetap mengikuti ujian, karena ujian ini diutamakan, namun semuanya datang ikut ujian seperti biasa, kecuali anak ini saja, tapi sekarang anak ini juga tetap ikut ujian seperti biasa,"jelas Aleksius.

Terkait persoalan ini juga, kata Aleksius, ia dipanggil dan juga sudah menghadap Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai Timur untuk melakukan klarifikasi.

"Kemarin saya sudah pergi menghadap pak kepala dinas Pendidikan dan saya sudah klarifikasikan secara jelas terkait hal ini. Saya juga tunjukan surat kesepakatan para orang tua murid itu juga,"pungkas Aleksius.

Sementara itu, Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai Timur, Drs Basilius Teto, ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, melalui sambungan telepon, mengatakan terkait persoalan itu ia sudah memanggil kepala sekolah beserta komite sekolah untuk memberikan klarifikasi. 

Dari hasil klarifikasi itu, kata Teto, hanya persoalan pada miskomunikasi saja. Siswa (Yohana) disuruh pulang untuk meminta uang sekolah di orang tua muridnya karena berdasarkan kesepakatan bersama komite.

"Sudah saya sudah panggil kepala sekolah bersama komite untuk klarifikasi dan ini persoalan itu sudah selesai, ini hanya miskomunikasi saja. Siswa yang bersangkutan juga ikut ujian seperti biasa,"ungkap Basilius. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved