Pansus DPRD Lembata Serahkan Berkas Mangkraknya Kantor Camat Buyasuri ke Kejari Lembata

Pansus DPRD Lembata Serahkan Berkas Mangkraknya Kantor Camat Buyasuri ke Kejari Lembata

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Wakil Ketua II DPRD Lembata Ibrahim Begu dan sejumlah Anggota DPRD Lembata akhirnya secara resmi menyerahkan berkas-berkas dari panitia khusus (pansus) DPRD Lembata perihal mangkraknya pembangunan gedung Kantor Camat Buyasuri kepada jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Senin, 7 Juni 2021. 

Pansus DPRD Lembata Serahkan Berkas Mangkraknya Kantor Camat Buyasuri ke Kejari Lembata

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA-Wakil Ketua II DPRD Lembata Ibrahim Begu dan sejumlah Anggota DPRD Lembata akhirnya secara resmi menyerahkan berkas-berkas dari panitia khusus ( pansus) DPRD Lembata perihal mangkraknya pembangunan gedung Kantor Camat Buyasuri kepada jaksa di Kejari Lembata, Senin, 7 Juni 2021.

Dikonfirmasi Pos Kupang, Ibrahim Begu membenarkan bahwa dia dan sejumlah anggota dewan sudah membawa berkas-berkas pansus soal masalah mangkraknya Kantor Camat Buyasuri di desa Wairiang kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Lembata.

Ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Pansus DPRD Lembata yang sudah ditandatangani dalam paripurna pada 30 Maret 2021.

Baca juga: Butuh Dana untuk Infrastruktur, Pemda Ngada Berminat Ajukan Pinjaman kepada Bank NTT

Baca juga: Digelar Tertutup, Rapat Pansus DPRD Jadwalkan Uji Petik Lapangan dari LKPj Walikota Kupang

Ibrahim Begu, yang juga adalah Koordinator Komisi I sekaligus Koordinator Pansus Kantor Camat Buyasuri menyampaikan apresiasi kepada para anggota Pansus yang telah bekerja hingga melahirkan rekomendasi.

Ibrahim berharap agar pihak Kejaksaan Negri Lembata segera menindaklanjuti hasil kerja Pansus agar masalah ini memiliki kepastian hukum.

Beberapa Anggota DPRD yang menemani Ibrahim Begu yakni, Yosep Boli Muda, Gregorius Amo dan Alex Arakian (Fraksi Kebangkitan Bangsa Lembata), Lorens Keraf (Fraksi Amanat Persatuan), Florentinus Ola Kia dan Gabriel Raring (Fraksi PDIP).

Baca juga: Hypermart Hari Ini 7 Juni 2021 Sambal Botol ABC Rp10.900  Sariwangi Sarimurni Murah, Gula Pasir Rp 1

Baca juga: Pemkot Kupang Gelontorkan Rp 2,13 Miliar Untuk Bedah 64 Rumah Warga

Sebagai informasi, Panitia Khusus (Pansus) Kantor Camat Buyasuri DPRD Lembata akhirnya merekomendasikan agar masalah mangkraknya Kantor Camat Buyasuri dibawa ke jalur hukum dan ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata.

Hal ini tertuang dalam rekomendasi kedua yang dibacakan langsung oleh Juru Bicara Pansus Rusliudin Ismail Atapukan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Lembata, Selasa (30/3/2021).

Selain dibawa ke jalur hukum, pansus juga mengeluarkan rekomendasi supaya Bupati Lembata memberikan sanksi kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai aturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, Kantor Camat Buyasuri mulai didirikan pada tahun 2014 dan mangkrak sampai hari ini. DPRD Lembata pun membentuk pansus untuk mengusut masalah tersebut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved