Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Usai Dengar Tuntutan Jaksa, Rizieq Shihab yang Tadinya Kurang Sehat Langsung Sembuh
Mendengar tuntutan itu, Rizieq Shihab melalui anggota kuasa hukumnya, Aziz Yanuar mengatakan, kalau kondisi kesehatannya yang semula dalam keadaan kur
Diketahui, Rizieq dituntut salah satunya melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut yang menurut Aziz termasuk dari unsur politik.
Kendati begitu, pihaknya dalam pledoi atau nota pembelaan itu akan tetap fokus kepada hal-hal hukum.
"Saya hanya fokus kepada hukum tapi saya menjelaskan pasal yang untuk kebohongan Itu penerapannya terkait politik," tuturnya.
Aziz menyebut, dalam penyusunan nota pembelaan itu Rizieq Shihab sebagai terdakwa disebut akan menyusunnya sendiri.
Baca juga: Sebut Nama Jokowi & Raffi Ahmad dalam Pledoinya, Rizieq Shihab Beberkan Alasan: Di Maumere NTT
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga kata Aziz akan menyiapkan pledoi tersendiri atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa mengenai perkara tersebut.
Adapun untuk agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kubu Habib Rizieq Shihab ini, Majelis Hakim menjadwalkan digelar pada pekan depan, Kamis 10 Juni 2021. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aziz Yanuar Sebut Habib Rizieq yang Tadinya Kurang Sehat Jadi Sembuh Setelah Dengar Tuntutan Jaksa