Opini Pos Kupang

Media Massa dan Perjalanannya

Gerakan reformasi 1998 telah membuka semua bentuk pemasungan ekspresi. Hak bersuara dan mengemukakan pendapat terbebaskan

Editor: Kanis Jehola
DOK POS-KUPANG.COM
Logo Pos Kupang 

Oleh : Mario Djegho, Anggota Komunitas Secangkir Kopi (KSK) Kupang

POS-KUPANG.COM - Gerakan reformasi 1998 telah membuka semua bentuk pemasungan ekspresi. Hak bersuara dan mengemukakan pendapat terbebaskan dari semua belenggu pembungkaman yang konon bisa berujung pada ketiadaan.

Pasca reformasi, suasana demokrasi mulai tertata ulang dalam semangat pembangunan yang berkelanjutan dan kontekstual. Benih-benih perubahan mulai nampak ketika argumentasi, pandangan, dan pendapat konstruktif menemui muara kebebasannya lewat publikasi media massa.

Media massa pun mengambil peran strategis dalam mendorong dan mengiringi langkah masyarakat menuju sebuah inisiasi kemajuan peradaban secara kolektif. Bukan tanpa sebab, tawaran demokrasi akan jamuan kebebasan yang bertanggungjawab menjadi hasrat ekspresif media massa untuk terus berkembang sesuai kebutuhan situasi dan kondisi.

Baca juga: Investasi Bodong Lagi

Baca juga: Bantu Pemda Perindah Kota Ruteng, TNI Terlibat Turun Bersihkan Sampah

Eksistensi media massa yang dinamis tentunya berpengaruh pada kredibilitas dan integritas pola pikir sebuah masyarakat. McQuail (1994) dalam bukunya Teori Komunikasi Massa : Suatu Pengantar, mendefinisikan media massa sebagai sumber dominan bagi individu dan masyarakat untuk memperoleh gambar dan citra realitas sosial.

Menurutnya, media massa memiliki pengaruh yang kuat terhadap pembentukan pola pikir, sikap dan perilaku masyarakat lewat penyuguhan nilai-nilai dan penilaian normatif yang termanifestasi dalam berbagai pemberitaan dan acara hiburannya.

Hal tersebut senada dengan pandangan McLuhan dan Fiore (1967) dalam bukunya "The Medium is The Massage", yang menyatakan bahwa secara sadar maupun tidak, media massa berpengaruh terhadap pola pikir dan tingkah laku masyarakat secara luas secara responsif melalui proses pemberitaannya.

Menurut keduanya, dampak positif dan negatif yang timbul dari publikasi media massa yang berisi konstruksi sosial secara tidak langsung akan membentuk opini publik. Oleh karena itu, dalam proses pengawasan, pemerintah sebagai pemangku kebijakan berupaya menjaga objektivitas dan integritas sebuah media massa lewat UU regulasi media.

Baca juga: 16 Orang Imigran Ikut Ujian Paket A Jalur Khusus

Baca juga: PGRI Flores Timur Surati Presiden Minta Penambahan Kuota PPPK 2021

Regulasi media di Indonesia terdiri atas dua bingkai besar, yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dua regulasi tersebut menjadi lorong pijakan media massa dalam melakukan kegiatan jurnalistik sebagai sebuah sistem besar.

Sistem tersebut terdiri atas berbagai pihak yang turut andil dalam proses pemberitaan dan publikasi, yakni pekerja media (wartawan), pemilik media (pengusaha), audiens (masyarakat), pemerintah (regulator) dan stake holder lainnya.

Oleh karena itu, dalam menunjang dan meningkatkan profesionalitas, integritas, dan objektivitas media massa sebagai sebuah sistem, Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjabarkan lagi regulasi media ke dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) sebagai proses batas pembuatan program siaran serta Penyiaran Standar Program (PSP) sebagai batas program siaran dalam penyiaran.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara tegas menjamin kebebasan dan kemerdekaan pers wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Tentunya, melalui pasal tersebut, pembungkaman dan pembredelan pers dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam berekspresi.

Di lain pihak, penjabaran KEJ lebih menekankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas para pekerja media. Misalnya, wartawan harus bersikap independen dalam menghasilkan berita yang akurat, berimbang, objektif, dan selalu mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Selain itu, proses pemberitaan harus mampu mendiskreditkan unsur SARA, prasangka, stereotipe negatif, dan diskriminasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved