Opini

Opini: Sekolah Aman Itu Urusan Siapa?

Evaluasi menyeluruh terhadap regulasi sebelumnya harus menjadi prasyarat sebelum melahirkan kebijakan baru. 

Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO-DOK PRIBADI YULIUS MARAN
Yulius Maran 

Refleksi Kehadiran Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 

Oleh: Yulius Maran 
Kepala SMA Regina Pacis Jakarta

POS-KUPANG.COM - Sejak dilantiknya Abdul Mu’ti sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, ritme kebijakan pendidikan terasa bergerak cepat. 

Dalam rentang waktu sekitar satu tahun—sejak awal 2025 hingga awal 2026—setidaknya telah terbit lebih dari sepuluh Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen). 

Regulasi-regulasi tersebut menyentuh berbagai aspek strategis: kurikulum, kepala sekolah, sistem penerimaan murid, evaluasi pembelajaran, hingga penguatan karakter. 

Salah satu yang terbaru adalah Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Baca juga: 14 Bank Siap Salurkan KUR Pekerja Migran

Produktivitas regulasi ini tentu patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan negara dalam membenahi pendidikan. 

Namun, di saat yang sama, muncul pertanyaan mendasar yang layak diajukan secara kritis: seberapa urgen penerbitan peraturan-peraturan baru ini? 

Apakah regulasi sebelumnya sudah benar-benar diimplementasikan dan dievaluasi secara memadai? 

Atau justru kita sedang terjebak dalam ilusi perubahan melalui teks hukum, sementara praktik di lapangan masih berjuang keras untuk sekadar mengejar ketertinggalan?

Tujuan Mulia, Tantangan Nyata

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 hadir dengan tujuan mulia. Negara ingin memastikan bahwa sekolah menjadi ruang yang aman dan nyaman—secara fisik, psikologis, sosial, spiritual, dan digital—bagi seluruh warga sekolah. 

Kekerasan, diskriminasi, perundungan, serta praktik-praktik yang merendahkan martabat murid hendak dicegah melalui pendekatan budaya, tata kelola, edukasi, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan. 

Secara normatif, hampir tidak ada yang bisa menolak semangat regulasi ini.

Namun, di titik inilah kritik perlu diajukan secara jujur dan konstruktif. 

Sebelum Permendikdasmen ini terbit, dunia pendidikan telah mengenal regulasi sebelumnya yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved