Curi HP Anggota Polri di Mushola, Pelaku Berhasil Dibekuk Tim Serigala Polres Kupang
FB alias Frengki (25), pemuda di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan polisi dari tim Serigala Satuan Reskrim Polres Kup
Editor:
Ferry Ndoen
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphoe miliknya.
Setelah dimintai keterangan, Frengky mengakui semua perbuatannya mencuri di Mushola dan seputaran Mako Polres Kupang.
"Kita amankan barang bukti 1 buah handphone korban merk xiomi," ujar Paur Humas Polres Kupang.
Frengki kemudian dibawa ke Mapolres Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia pun ditahan polisi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
