Curi HP Anggota Polri di Mushola, Pelaku Berhasil Dibekuk Tim Serigala Polres Kupang

FB alias Frengki (25), pemuda di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan polisi dari tim Serigala Satuan Reskrim Polres Kup

Editor: Ferry Ndoen
Kompas.com
ilustrasi oknum pelaku begal yang diborgol polisi di Bali 

Curi HP Anggota Polri di Mushola, Pelaku Berhasil Dibekuk Tim Serigala Polres Kupang

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM | KUPANG--FB alias Frengki (25), pemuda di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan polisi dari tim Serigala Satuan Reskrim Polres Kupang.

Frengki ditangkap pada Rabu, 02 Juni 2021 petang, di jalan Timor Raya, Kelurahan Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Saat itu, Frengki berada di lokasi proyek bendungan Manikin, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Frengki ditangkap polisi karena mencuri uang dan handphone di Mushola Polres Kupang di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.

Frengki mencuri handphone xiomi dan uang milik Bripka Indra Dimu pada tanggal 19 April 2021 lalu.

Bripka Indra Dimu kemudian melaporkan kehilangan handphone dan uang ke SPKT Polres Kupang.

Sehubungan dengan laporan polisi dari Bripka Indra Dimu ini, tim serigala Satuan Reskrim Polres Kupang pun melakukan 
penyelidikan dengan tekhnis penyelidikan ilmiah melalui handphone korban yang dicuri.

Baca juga: Berdasarkan Putusan Mutasi Kapolri, Sejumlah Pejabat Utama Polda NTT Dimutasi

Dasil penyelidikan tersebut, terlacak pengguna handphone korban adalah Frengki.

Tim pun berkoordinasi dengan tim siluman Polda NTT, Brigpol Rangga Rohi dan anggota tim lainnya.

"Tim serigala Polres Kupang mengumpan pemegang handphone korban sehingga terjadi kesepakatan jual beli," ujar Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat, Kamis 03 Juni 2021.

Baca juga: PDIP Cabut Dukungan Pada Bupati Alor Amon Djobo

Tim kemudian bergerak di Desa Tuapukan, Kabupaten Kupang dan mengamankan Petro Vraga Ximenes dan didapati handphone ada di tangannya.

Dari pemeriksaan terhadap Petro,  diketahui pelaku utama pencurian adalah Frengky.

Tim kemudian menyelidiki keberadaan Frengky, dan menangkap Frengky di lokasi proyek bendungan Manikin, Kabupaten Kupang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved