Dirudapaksa Ayah Kandung, Remaja di Jawa Timur Minta Saudaranya Merekam untuk Alat Bukti
Ruruh mengungkapkan permintaan tersebut diajukan korban pada saudara karena tak kuasa melawan sang ayah.
Remaja berusia 16 tahun yang menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya, meminta pada saudara agar aksi kejahatan tersebut direkam.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Rabu (6/2/2021).
Menurut Ruruh, korban langsung melapor pada polisi setelah meminta saudaranya merekam aksi bejat sang ayah.
Baca juga: Dijuluki Tinus Perko, Pelaku Pembunuhan & Rudapaksa Pada YAW Ternyata Punya 5 Istri & 7 Anak
"Direkam oleh saudaranya, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi."
"Ini hampir dilakukan setiap hari, pengakuan pelaku karena mabuk," terang Ruruh, dilansir Tribun Jatim.
Lebih lanjut, Ruruh mengungkapkan permintaan tersebut diajukan korban pada saudara karena tak kuasa melawan sang ayah.
Saat pelaku ditangkap, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, kepingan VCD, dan fotokopi ijazah korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Kisah Lady Gaga, Ternyata Pernah Jadi Korban Rudapaksa hingga Hamil di Usia 19 Tahun, Alami Trauma?
Kejadian Serupa
Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan sebanyak 10 kali di tempat yang berbeda-beda.
Pelaku berinisial SM (67), warga Kecamatan Panga, Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha mengatakan hal ini terungkap dari pengakuan tersangka berinisial SM yang kini ditahan di Mapolres Aceh Jaya.
Menurut tersangka, dirinya sudah sudah 10 kali merudapaksa putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun itu.