PLN Gelar Rapat Sosialisasi Pengembangan PLTP Mataloko
pengembangan PLTP Panas Bumi di Mataloko dan ada juga masyarakat yang dengan tegas menolak pengembangan proyek tersebut
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
PLN Gelar Rapat Sosialisasi Pengembangan PLTP Mataloko
POS-KUPANG.COM | BAJAWA--Perusahaan Listrik Negara (PLN) menggelar kegiatan sosialisasi terkait pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko.
Kegiatan yang dibukan langsung oleh Bupati Ngada Paru Andreas tersebut dilakukan di Aula Hotel Virgo, Jumat 28 Mei 2021.
Tampi sebagai narasumber diantaranya Peneliti dan Akademis dari Institut Teknologi Bandung/Ahli Panas Bumi Ali Ashat, Ahli Sosial Masyarakat Adat R. Yando Zakaria, Vice President Energi Panas Bumi, PLN Kantor Pusat Hendra Yu Tonsa Tondang, para pimpinan OPD, dan masyarakat disekitar lokasi pengeboran panas bumi.
Dalam sosialisasi tersebut ada yang mendukung pengembangan PLTP Panas Bumi di Mataloko dan ada juga masyarakat yang dengan tegas menolak pengembangan proyek tersebut.
Baca juga: 3 Dusun di Desa Siru Kabupaten Mabar Harap PLN Berikan Layanan Listrik
Mereka yang mendukung pengembangan PLTP Mataloko tersebut karena energi panas bumi merupakan energi baru terbarukan yang telah dikembangkan di bebagai negara.

Sementara yang menolak pengembangan PLTP Matakoko karena mereka beralasan proyek tersebut membawa dampak pada kerusakan lingkungan, karena di sekitar lokasi terdapat fasilitas publik dan pemukiman warga.
Atas masalah tersebut, forum sosialisasi menyepakati bahwa PLN harus dapat memindahkan wellpad B dinilai dekat dengan pemukiman masyarakat.
Sementara itu, Vice President Energi Panas Bumi, PLN Kantor Pusat Hendra Yu Tonsa mengaku, bahwa pihaknya menemui kendala ketika ingin memindahkan wellpad B agar tidak terlalu dekat dengan pemukiman warga.
Kendala tersebut yakni kendala lokasi yang terlalu miring. Jika itu dipaksakan maka pihaknya akan memotong buktit. Hal itu akan berpengaruh pada biaya.
Baca juga: PLN Operasikan Gardu Induk 70 kV di Borong
"Lalu pertanyaannya apakah bisa digeser kekiri atau ke kana, itu kami masih evaluasi, apakah wellpad B bisa digeser. Kalau digeser sejauh apa," jelasnya.
Ahli Sosial Masyarakat Adat R. Yando Zakaria dalam materinya mengatakan, sebelum pihak PLN melakukan kegiatan di lapangan, maka hal harus dilakukan terlebih dahulu yakni rencana pelibatan masyarakat.
"Jadi sebelum proyek berjalan harus ada dokumennya. Bahwa pihak yang terkait dengan proyek ini harus dilibatkan. Sehingga rencana pelibatan masyarakat itu ada dan dujakankan dengan baik. Kalau ada sosialisasi maka para pihak terkait harus dilibatkan," ujarnya.

Selain itu, jelas Yonda, harus ada rencana mekanisme penanganan keluhan. Sehingga jika nantinya ada keluhan dari masyarakat apakah PLN mempunyai mekanisme penanganan keluhan.
Baca juga: Ketua PKKD NTT : Provokasi SARA Ketua DPRD Kota Kupang Kategori Pidana
"Kalau tidak, maka nanti pasti ada keluhan-keluhan lain yang datang ketika proyek ini berjalan," ungkapnya.