KPU Usul Pemilu 2024 Dipercepat Jadi 21 Februari, Pilkada 20 November
Ketua KPU RI Ilham Saputra mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan Pemilu 2024 dilakukan lebih awal kepada DPR RI
POS-KUPANG.COM | JAKARTA-Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI Ilham Saputra mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan Pemilu 2024 dilakukan lebih awal kepada DPR RI. Pihaknya mengusulkan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan pada 21 Februari 2024 dan Pilkada pada 20 November 2024.
Ilham mengatakan pihaknya mengusulkan hal tersebut karena sejumlah alasan. Pertama, kata Ilham, pihaknya sudah menghitung dan melakukan simulasi.
Menurut perhitungan tersebut, kata dia, hasil Pemilu 2024 belum tentu bisa didapatkan pada saat penyelenggaraan Pilkada yang kemungkinan digelar pada Agustus 2024 jika Pemilu tetap dilaksanakan pada April 2024.
Pertimbangan dalam perhitungan tersebut di antaranya kemungkinan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pemungutan Suara Ulang atau Penghitungan Suara Ulang yang memakan waktu.
Baca juga: Eranya Pelatih Jerman
Baca juga: Renungan Harian Katolik, 31 Mei 2021, Pesta Maria Mengunjungi Elisabet: Spiritualitas Perjumpaan
Selain itu, kata dia, pihaknya menghindari pekerjaan yang terus beririsan dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
"Setelah kami berdiskusi untuk yang terakhir, kami mengusulkan pada tanggal 21 Februari 2024 untuk penyelenggaraan Pemilu, dan untuk Pilkada akan kita laksanakan pada 20 November 2024," kata Ilham dalam diskusi virtual bertajuk Menakar Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang digelar Perludem pada Minggu (30/5).
Selain itu, pihaknya mengusulkan durasi proses pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada dibuat menjadi 30 bulan atau lebih lama 10 bulan dari yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
Usulan tersebut diajukan, kata Ilham, karena Pemilu 2024 merupakan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada pertama kali di Indonesia di tahun yang sama, walaupun KPU RI pernah melaksanakan Pilkada 2018 yang kemudian pelaksanaan atau tahapannya beririsan dengan Pemilu 2019.
Baca juga: Valerie Thomas: Bisnis Lipstik
Baca juga: Terbaru! Kasus Covid-19 di Manggarai Tembus 2.149 Orang, 26 Orang Diantaranya Meninggal Dunia
Selain itu, menurut pihaknya, Pemilu dan Pilkada 2024 memerlukan energi dan biaya yang signifikan serta perhatian bagi penyelenggara Pemilu. Ilham mengatakan usulan tersebut belum disetujui dan disepakati pihak-pihak terkait.
Namun demikian Ilham berharap rancangan tersebut dapat diperhatikan DPR dan Pemerintah sehingga bisa disepakati bersama. "Itu yang sudah kami sampaikan dan kami siapkan selama ini.
DPR sudah membuat tim, untuk mengkaji soal-soal seperti ini dan melihat apakah memungkinkan tawaran-tawaran yang kami sampaikan tadi bisa diperhatikan bersama, dibahas bersama DPR dan Pemerintah agar nanti bisa disetujui oleh kita bersama," kata Ilham.
Selain itu, Ilham mengatakan pihaknya juga akan melakukan uji publik dan beberapa Focus Group Discussion (FGD) terhadap rancangan tersebut.
"KPU juga akan melakukan uji publik terhadap rancangan-rancangan kami ini. Kita juga akan melakukan FGD-FGD terhadap rancangan-rancangan kami ini agar nanti semua bisa memberikan masukan terhadap rancangan kami," kata Ilham.
Rancang Efisiensi
Selain itu, KPU saat ini juga sedang mengkaji efisiensi jumlah surat suara untuk Pemilu 2024 mendatang. Ilham Saputra mengatakan saat ini pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penyatuan surat suara untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
"Kemudian juga terkait dengan kemudahan-kemudanan lain saat ini KPU RI sedang mengkaji surat suara yang mungkin nanti tidak perlu banyak. Bisa saja surat suara nanti untuk pemilihan umum itu bisa satu atau dua surat suara. Bisa saja, sekarang sedang dikaji misalnya surat suara presiden dan surat suara legislatif itu disatukan," kata Ilham.
Dalam kajian tersebut, kata Ilham, nantinya khusus untuk surat suara legislatif hanya akan ditampilkan dapilnya saja. Ilham mengatakan, untuk melakukan hal tersebut tentunya perlu sosialisasi yang baik mengingat hal itu baru pertama kali dilakukan.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga memperhatikan distribusi logistiknya untuk menghindari surat suara tersebut tertukar.
"Ini terus kita kaji, kita buat kajian-kajiannya dan kita sedang melakukan riset tentang surat suara ini dan semoga apa yang kita hitung selama ini bisa menjadi catatan evaluasi yang baik untuk penyelenggaraan pilkada dan pemilu pada tahun 2024," kata Ilham.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mulai menggelar rapat tim kerja, bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI), KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP dalam rangka konsinyering terkait konsep dan desain Penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah Serentak 2024 yang meliputi Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, mengungkapkan rapat kerja tim bersama itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembahasan rapat sebelumnya.
"Pada rapat tim kerja ini, komisi II DPR baru melakukan konsinyering terkait konsep dan desain persiapan atas penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah Serentak 2024 mendatang yang telah disusun oleh KPU," kata Junimart.
"Rapat menyangkut draf tahapan Pemilu serentak. Dilanjutkan dengan konsinyering 10 hari ke depan. Yang pasti ada draf pergeseran tahapan bulan pendaftaran dan pencoblosan," tambahnya.
Junimart mengungkapkan, dari konsep dan desain atas penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah Serentak 2024 secara keseluruhan membutuhkan anggaran sebesar Rp 26,2 Triliun dari APBD Tahun 2024 dan dari APBN tahun 2024 sebesar Rp 86,2 Triliun.
"Ini anggaran untuk tahapan dan non-tahapan. Kesiapan dari PPK-Pantarlih LN yg berjumlah 8.021.064 orang sudah termasuk Anggota KPU Pusat sampai Kabupaten/Kota. Sarana dan prasarana termasuk tekhnologi informasi yang harus disiapkan dengan mantap," ujar Junimart.
Junimart mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berdasarkan Pasal 201 ayat 8 UU nomor 10 tahun 2016, adalah pemilu terbesar disepanjang sejarah Indonesia. Sehingga DPR dituntut untuk memastikan segala bentuk persiapan pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada tersebut akan berjalan dengan baik.
"Melalui tim kerja ini, DPR memiliki kewajiban untuk memastikan Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan 2024, berlangsung dengan perencanaan yang baik," ucapnya.
Selain itu disampaikannya, rapat tim kerja itu merupakan rapat pertama yang digelar oleh Tim Kerja Bersama(TKB), sejak dibentuk pertama kali pada Rapat Kerja Komisi II DPR beberapa waktu yang lalu. Dia menyebut, Komisi II DPR telah menetapkan 12 orang anggotanya untuk menjadi anggota Tim Kerja tersebut, terdiri dari para pimpinan Komisi II dan Ketua Kelompok Fraksi.
"Karena itu kami sebenarnya 12 orang, kami di komisi II ada tim kerja bersama perwakilan KPU Kemendagri, Bawaslu, dan perwakilan DKPP, 12 orang itu terdiri dari semua pimpinan dan semua kapoksi Kemendagri dua perwakilan, Dirjen Otda dan Dirjen Polpum," pungkasnya.(Tribun Network/gta/mam/wly)