Rekonstruksi Pembunuhan
Tersangka Tinus Tanaem Diduga Ada Kelainan Seksual, Berikut Penjelasan Polisi Usai Rekonstruksi
Tersangka Tinus Tanaem Diduga Ada Kelainan Seksual, Berikut Penjelasan Polisi Usai Rekonstruksi
Penulis: Ryan Nong | Editor: Gordy Donofan
Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, terungkap korban lain yang dibunuh dan diperkosa Tinus pada Februari 2021, tiga bulan sebelumnya. Korban dibunuh dan setelah itu mayat korban diperkosa dengan modus yang hampir mirip.
Selain itu, saat ditanya wartawan usai rekonstruksi, Tinus juga mengaku memperkosa dua gadis lainnya.
Peragakan 105 Adegan
Sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap YAW di Kabupaten Kupang, NTT, Yustinus Tanaem (41), menjalani reka adegan pada Jumat 28 Mei 2021.
Dalam rekaman adegan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurung itu, Yustinus Tanaem alias Tinus yang disangkakan melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban YAW (19) memeragakan 105 adegan.
Adegan demi adegan reka ulang dilakukan di dua lokasi berbeda.
Pertama rekonstruksi di Jalan Frans Seda Kelurahan Oebobo Kota Kupang sekira pukul 09.30 Wita dan kedua, di lahan kosong yang berada di Batakte Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, NTT sekira pukul 11.05 Wita.
Baca juga: Bak Psikopat,Begini Cara Sadis Tinus Perko,Sopir Truk Bunuh 2 Gadis di NTT,Kini Diancam Hukuman Mati
Pada kesempatan itu, tersangka Tinus yang mengenakan baju tahanan warna orange juga mengenakan penutup wajah warna hitam. Sementara korban diperankan seorang anggota kepolisian.
Rekonstruksi yang berlangsung dikawal ketat oleh aparat Brimob Polda NTT.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurung mengatakan rekonstruksi dilaksanakan untuk melengkapi pemeriksaan kasus tersebut.
"Rekonstruksi kita laksanakan untuk memperkuat proses penyidikan kita untuk menjadi sempurna," ujar AKBP Aldinan Manurung kepada wartawan usai rekonstruksi.
Ia menjelaskan, tersangka Tinus memerankan 105 adegan selama rekonstruksi di dua lokasi.
"Hari ini kita rekonstruksi 105 adegan dengan didalamnya ada 6 adegan inti," tambah AKBP Aldinan.
Terkait hukuman, kata dia, tersangka Tinus disangkakan pasal berlapis dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Tepat Ditepi Kali Batakte Kupang, Kegadisan dan Nyawa YAW Dihilangkan Tersangka Tinus Tanaem
Tinus disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan meninggalnya seseorang, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 285 KUHP tentang upaya paksa dan pemerkosaan.