Pemda Flotim Akui Ada Kelalaian Dinas PKO Terkait Nasib Guru Ribka Nitti
Pihak Pemda Flotim Akui Ada Kelalaian Dinas PKO terkait nasib guru Ribka Nitti
Pihak Pemda Flotim Akui Ada Kelalaian Dinas PKO terkait nasib guru Ribka Nitti
POS-KUPANG.COM | LARANTUKA- Nasib, Ribka Nitti, guru ASN di SD Balela, Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur yang mendadak dipensiunkan hingga kini belum menuai kejelasan.
Bersama kuasa hukumnya, ibu Ribka yang didampingi suaminya, Yan Kelen mendatangi kantor bupati Flores Timur, Kamis 27 Mei 2021. Mereka berdialog dengan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda kabupaten Flores Timur, Abdul Razak Cakra, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan utusan dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO).
Ruth Wungubelen, selaku kuasa hukum ibu Ribka mengatakan, dalam pertemuan itu ia mengungkapkan kelemahan dan kecacatan surat keputusan (SK) bupati Flotim terkait masa pensiunan guru Ribka Nitti.
Baca juga: Soal Keringanan dari OJK -- Bank NTT Cabang Waingapu Sudah Turunkan Suku Bunga
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT dan Pemkab TTU Launching Hutan Wisata Oeluan
"Makanya saya sarankan ke pemerintah, untuk solusi di luar pengadilan dengan menerapkan asas contrarius actus. Asas ini bisa dipakai oleh pejabat TUN yaitu bupati terhadap primus actus yang sudah terjadi. SK pensiun ibu Ribka, jika penyelesaiannya menggunakan asas itu, maka SK itu dibatalkan dan semua hak hak dipulihkan termasuk utang di Taspen," ujarnya kepada wartawan, Jumat 28 Mei 2021.
Menurut dia, sesuai data dapodik, masa pensiun ibu Ribka jatuh pada 4 Februari 2022. Hal yang sama juga pada kartu dapodik yang dikeluarkan dinas PKO.
"Makanya ganjil jika SK pensiun dari bupati ditetapkan 1 Maret 2021 berlaku untuk peristiwa hukum pada 1 Maret 2022. Ini tidak bisa retroaktif karena tidak bisa berlaku hukum di Indonesia," katanya.
Baca juga: Polsek Kupang Tengah Bekuk Residivis Pelaku Penganiayaan Gunakan Senjata Tajam
Baca juga: Menko Airlangga: Pengawasan Intern yang Efektif, Jadi Solusi Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional
Selain ibu Ribka, ada ratusan guru lainnya akan bernasib sama. Karena itu, ia berharap persoalan yang dialami ibu Ribka segera diselesaikan Pemda.
Kelalaian Dinas PKO
Sementara itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda kabupaten Flores Timur, Abdul Razak Cakra menjelaskan, ibu Ribka merupakan tenaga kontak yang dimasukkan dalam K1 dan K2. Kemudian, oleh pemerintah diangkat menjadi PNS fungsional umum. Tapi, dalam perjalanan keluarlah regulasi baru yang mewajibkan guru yang berdiri di depan kelas, wajib mengantongi ijazah sarjana.
"Ibu Ribka juga ikut kuliah dan wisuda. Dia masukan berkasnya ke dinas PKO. Tapi sayangnya, tidak diproses karena limit waktu. Sampai dia dipensiunkan masih berdiri depan kelas. Dalam data dapodik masa pensiunnya tahun 2022. Tapi dalam perjalanan, dinas PKO melalui SK bupati pensiunkan ibu Ribka. Artinya dia masuk pejabat fungsional umum dan pensiun di umur 58 tahun," jelasnya.
Ia mengaku, persoalan ibu Ribka merupakan kelalaian dinas PKO yang tidak menyampaikan soal masa persiapan pensiun (MPP).
"Selama dia ngajar tidak ada penyampaian. Tiba-tiba ada SK pensiun. Seharusnya disampaikan ke yang bersangkutan. Saya menilai ini ada kekeliruan atau kealpaan dari dinas PKO yang tidak ada penyampaian MPP. Apalagi, surat usulan pensiun ini diajukan oleh dinas PKO ke BKN, makanya keluar surat pensiun," tandasnya.
Ia menambahkan, persoalan ibu Ribka sudah disampaikannya ke bupati dan pemerintah daerah sudah mengirimkan surat ke Menteri Kemenpan RAP juga kepala BKN.
"Intinya saya sudah sampaikan ke pak bupati, bahwa sesuai regulasi, ASN tidak bisa dirugikan," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)