Dari Reka Ulang Kasus Pembunuhan Buruh Bangunan, Miras Jadi Pemicu Pelaku Tikam Korban

Dari reka ulang kasus pembunuhan buruh bangunan, miras jadi pemicu pelaku tikam korban

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Tersangka kasus penikaman saat melakukan ulang aksinya menikam korban hingga korban sekarat dan meninggal. 

Dari reka ulang kasus pembunuhan buruh bangunan, miras jadi pemicu pelaku tikam korban

POS-KUPANG.COM | KUPANG--Stefan Banunaek (22), tersangka kasus penikaman yang menyebabkan korban Meky Ollo (34), buruh bangunan meninggal dunia melakukan reka ulang kasus penikaman pada Jumat, 28 Mei 2021.

Demi alasan keamanan, reka ulang digelar di depan Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota dan tidak dilakukan di lokasi kejadian.

Ada belasan adegan yang dilakonkan tersangka dan saksi-saksi. Reka ulang ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus ini yang siap dilimpahkan penyidik Polsek Kelapa Lima ke kejaksaan negeri Kota Kupang.

Baca juga: Lagi, Warga Kota Kupang Ke DPRD Desak Lanjutkan Sidang LKPj Walikota

Baca juga: Pemda Flotim Akui Ada Kelalaian Dinas PKO Terkait Nasib Guru Ribka Nitti

Pelaksanaan reka ulang dikawal ketat aparat kepolisian Polsek Kelapa Lima.

Kerabat korban dan tersangka pun tidak diijinkan menyaksikan reka ulang kasus ini guna menghindari hal yang tidak diinginkan.

Tersangka pun tetap diborgol dan mengenakan penutup wajah selama pelaksanaan reka ulang kasus ini.

Korban yang ditikam seorang pemuda mabuk di Kota Kupang, meninggal dunia pada Sabtu, 24 April 2021 malam.

Warga RT 34/RW 12, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang itu sempat dirawat di RSUD SK Lerik Kota Kupang selama sepekan terakhir. Namun kondisinya kritis dan nyawanya tak tertolong.

Sementara Stefan Banunaek (22), si pemuda mabuk terduga pelaku penikaman yang menyebabkan korbannya meninggal, ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Soal Keringanan dari OJK -- Bank NTT Cabang Waingapu Sudah Turunkan Suku Bunga

Baca juga: Polsek Kupang Tengah Bekuk Residivis Pelaku Penganiayaan Gunakan Senjata Tajam

Dalam reka ulang kasus ini terungkap kalau penikaman ini dipicu konsumsi minuman keras yang menyebabkan tersangka mabuk dan melakukan aksi palak kemudian menikam korban.

Peristiwa terjadi di depan toko Suka roti Kelurahan Oesapa pada Minggu (17/4/2021) petang.

Mabuk Miras

Sebelum kejadian, tersangka yang juga warga kampung Nasipanaf, Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang mengkonsumsi minuman keras dengan rekannya Buce Lasi (27).

Setelah stok minuman habis, muncul dua pemuda masing-masing Marthen Mnanu (18) dan Oti Selan (19) menggunakan sepeda motor, melintasi lokasi pelaku menikmati minuman keras.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved